banner 120x600 banner 120x600 banner 120x600 banner 120x600 banner 120x600 banner 120x600 banner 120x600 banner 120x600

Bawaslu Kalbar Sudah Petakan Metode Pengawasan Verifikasi Faktual

Koordinator Divisi Pengawasan Badan Pengawasan Pemilu Kalimantan Barat, Faisal Riza.
banner 120x600

triggernetmedia.com – Koordinator Divisi Pengawasan Badan Pengawasan Pemilu Kalimantan Barat, Faisal Riza mengatakan pihaknya sudah melakukan pemetaan untuk mengawasi verifikasi faktual terhadap dukungan calon perseorangan yang maju dalam pilkada serentak tahun ini.

“Kami tentu tidak mengawasi semua karena di tingkat desa itu pengawas hanya satu. Sementara PPS ada lima, sehingga kami melakukan pemetaan pada lokasi yang rawan dan tidak,” kata Faisal di Pontianak, Selasa (30/6/2020).

Faisal melanjutkan pada lokasi yang rawan maka pengawasan yang dilakukan secara melekat. Pengawasan melekat diartikan pengawas desa mengawasi langsung proses verifikasi faktual yang dilakukan PPS.

Kemudian ada variabel yang menentukan lokasi itu rawan atau tidak. Lokasi dimana penduduk padat, perekaman E KTP belum 100 persen, daerah perbatasan dan kemudian ada data hasil verifikasi yang belum tercantum pada DP4 Disdukcapil.

“Empat variabel itu menunjukkan lokasi rawan dan kami melakukan pengawasan melekat karena potensi pe;anggaran besar,” kata dia.

Sementara untuk lokasi yang tidak rawan Bawaslu tidak melakukan pengawasan melekat. Justru menggunakan metode sampling. Metode itu digunakan untuk memastikan PPS melakukan verifikasi pada berkas calon perseorangan.

“Jika itu tidak dilakukan maka itu pelanggaran sehingga kami mengaudit kehadiran verifikator,” sebut Faisal.

Faisal menjelaskan metode dilakukan karena pengawas di tingkat desa hanya satu. Berbanding terbalik dengan PPS yang berjumlah lima orang.

“Kalau kemudian mengikuti semua pengawasan melekat ada kemungkinan tidak tekejar, sehingga kami perlu memastikan ada kesesuaian jadwal pengawasan yang kemudian melakukan pemetaan pada lokasi rawan dan yang tidak,” jelas Faisal lagi.

Adapun pengawasan itu baru akan dimulai sejak tanggal 29 Juni 2020. Tahapan sebelumnya yakni dari tanggal 24 hinga 29 Juni 2020 adalah proses pengiriman berkas ke PPS.

Panitia Pemilihan Suara ditingkat desa itulah yang melakukan verifikasi pada berkas calon perseorangan.

Begitu proses di desa tuntas tahapan selanjutnya adalah rekapitulasi di kecamatan yang berlanjut hingga kabupaten.

“Jadi sebenarnya tahapan ini masih sangat panjang,” ujar Faisal memungkasi.

Riska I Ariz

About Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *