triggernetmedia.com – Bandara Rahadi Oesman Ketapang akan menghentikan sementara layanan penerbangan komersial berjadwal dan tidak berjadwal mulai 25 April 2020 hingga 31 Mei 2020 mendatang.
“Pemberhentian ini sebagai tindak lanjut Peraturan Menteri Perhubungan RI Nomor PM 25 Tahun 2020,” kata Kepala Bandara Rahadi Oesman Ketapang H. Amran Hamid, pada Sabtu (25/4/2020) di Ketapang.
Amran menjelaskan, peraturan tersebut tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Idul Fitri Tahun 1441 Hijriah dalam rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
“Kebijakan ini sejalan dengan Siaran Pers PLT. Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian Perhubungan RI Nomor: 98/SP/IV/BKIP/2020, Kementerian Perhubungan RI,” jelasnya.
Dengan adanya penghentian sementara layanan penumpang komersial, sebut Amran, kondisi ini akan menyebabkan dua penerbangan stop beroperasi sementara waktu.
Dia mengungkapkan, meskipun bandara tidak beroperasi namun petugas tetal bekerja seperti biasa.
“otomatis aktifitas di bandara terlihat sepi pihak pengelola bandara akan terus berkoordinasi intensif dengan otoritas bandara Pontianak, maskapai, dan pihak terkait lainnya untuk implementasi kebijakan dan kelancaran kegiatan operasional di lapangan,” kata Amran.
Lebih lanjut Amran mengimbau bagi masyarakat yang sudah memiliki tiket dengan jadwal penerbangan pada periode tersebut agar menghubungi pihak maskapai untuk melakukan refund, reroute, atau reschedule.
“Semoga dengan diberlakukannya kebijakan larangan mudik dan penghentian sementara layanan terhadap penerbangan komersial penumpang ini dapat membantu pencegahan penyebaran covid-19 di Indonesia secara signifikan. Kami harap kebijakan ini dapat dipatuhi bersama dan upaya yang dilakukan oleh pemerintah dapat berjalan dengan tertib dan lancar demi keselamatan dan kebaikan kita bersama,” tandasnya.
Jhon I Ariz
YTH BAPAK KEPALA BANDARA H.AMRAN HAMID, TOLONG AJARI ISTRI ANDA UNTUK TIDAK MENJADI ISTRI YANG DURHAKA TERHADAP SUAMI DAN ORANG TUANYA