banner 120x600 banner 120x600 banner 120x600 banner 120x600 banner 120x600

22 Anggota Dewan Absen, Pengesahan APBD Ketapang TA 2021 ditunda

Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Ketapang dengan agenda pengesahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun 2021 terpaksa ditunda pada Selasa (24/11/2020).
banner 120x600

triggernetmedia.com – Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Ketapang dengan agenda pengesahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun 2021 terpaksa ditunda pada Selasa (24/11/2020). Sebab kehadiran anggota DPRD tidak memenuhi kuorom dari jumlah 45 kursi di DPRD.

Sebelumnya, rapat paripurna tersebut sempat diskor pimpinan dewan. Namun saat rapat paripurna kembali dilanjutkan, jumlah anggota DPRD masih tidak kuorum. Berdasarkan absensi di sekretariat DPRD Ketapang anggota dewan yang hadir hanya 23 orang.

Ketua DPRD Ketapang, M Febriadi S Sos MSi mengatakan, berdasarkan Tata tertib (Tatib) DPRD nomor 1 tahun 2019, APBD baru bisa disahkan apabila dihadiri dua pertiga dari jumlah total anggota DPRD atau 31 orang.

“Dari 45 orang anggota DPRD Ketapang, berdasarkan absensi yang hadir hanya 23 anggota dewan, selebihnya tidak hadir meski paripurna sempat di skor. Karena tidak kourum, maka pengesahan APBD ditunda sementara,” kata M Febriadi, Selasa (24/11/2020) sore.

Rapat paripurna dengan agenda Pengesahan APBD Kabupaten Ketapang Tahun 2021 hanya dihadiri 23 anggota dewan. selebihnya tidak hadir meski paripurna sempat di skor pimpinan DPRD. Selasa (25/11/2020).

Febri menyebut, adapun sejumlah anggota DPRD yang tidak hadir pada paripurna pengesehan APBD di antaranya dari PDIP, Nasdem, PPP, PAN, PKS dan PKB.

“Kalau dari PAN, ketua fraksinya pak Elmantono ada menghubungi saya, mereka tidak hadir karena ada kampanye di Desa Sungai Nanjung. Sedangkan yang lain, sampai saat ini tidak ada konfirmasi alasan tidak bisa hadir,” sebutnya.

Atas penundaan tersebut, dalam waktu dekat DPRD akan menjadwalkan kembali paripurna. Sebab jika mengacu peraturan pemerintah pusat, pengesahan APBD paling lambat dilaksanakan di akhir November 2020.

“Nanti kami pimpinan DPRD akan mengagendakan jadwal paripurna kembali, serta menyurati yang tidak hadir untuk bisa hadir. Semuanya sudah harus disahkan sebelum akhir November ini,” ungkapnya.

Menurut dia, apabila APBD 2021 tidak ditetapkan pada akhir November, akan ada konsekuensi sanksi administrasi bagi Pemerintah Daerah. Baik terhadap anggota DPRD maupun perkembangan atau lajunya pembangunan pertumbuhan ekonomi.

“Tentu dengan tidak disahkannya APBD, maka kita akan kembali mengacu pada APBD sebelumnya. Jadi ini berpengaruh pada pembangunan di Kabupaten Ketapang tahun 2021 mendatang,” lanjutnya.

Ia berharap, pada agenda pengesahan APBD yang akan dijadwalkan dalam waktu dekat, semua anggota DPRD bisa hadir. Terlebih pengesahan APBD bukan hanya mengesahkan Perda biasa, tetapi demi untuk kemajuan dan kemakmuran Ketapang.

“Kalau memang ada komunikasi kurang nyambung mulai dari awal sampai finalisasi, harusnya disampaikan ke pimpinan. Intinya saya harap jangan sampai kejadian hari ini terulang lagi di paripurna selanjutnya,” ujar Febri memungkas.

Jhon I Ariz

About Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *