banner 120x600 banner 120x600 banner 120x600 banner 120x600 banner 120x600

Menteri PPPA Minta DPR Prioritaskan Kembali RUU PKS

Menteri PPPA I Gusti Ayu Bintang Darmawati. (Suara.com/Vessy Frizona)
banner 120x600

triggernetmedia.com – Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) I Gusti Ayu Bintang Darmawati Puspayoga mendesak DPR RI untuk memasukkan kembali Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2020.

Bintang menyebut semakin maraknya kasus kekerasan dan pelecehan seksual terhadap perempuan dan anak dapat terlindungi dengan RUU PKS tersebut.

“DPR RI harap dapat memasukkan kembali Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2020 dan segera mengesahkan payung hukum yang dapat melindungi perempuan dan anak,” kata Bintang dalam keterangannya, Selasa (7/7/2020).

Hal itu diungkapkan Bintang saat merespon kasus pemerkosaan terhadap NF (14) oleh Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Lampung Timur berinisial DA.

Dia juga meminta polisi untuk mengusut kasus pemerkosaan terhadap NF (14) oleh pejabat Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Lampung Timur berinisial DA.

Menurut Bintang tindakan bejad DA terhadap NF harus dihukum seberat-beratnya, sebab hal ini merupakan ironi karena NF adalah korban pemerkosaan yang justru kembali diperkosa saat menjalani pemulihan di lembaga rumah aman bagi perempuan dan anak korban kekerasan seksual (P2TP2A).

“Saya sangat menyesalkan indikasi kasus kekerasan seksual ini bisa terjadi dan dilakukan oleh terlapor yang merupakan anggota lembaga masyarakat yang dipercaya oleh masyarakat dan juga sebagai mitra pemerintah dalam menangani kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak,” tegasnya.

Selain itu Bintang juga meminta Bupati Lampung Timur untuk segera menon-aktifkan DA dari jabatannya di P2TP2A.

Untuk diketahui, NF dititipkan oleh ayahnya, Sugiyono ke P2TP2A sejak Maret 2020 dengan tujuan untuk memulihkan psikologisnya pasca diperkosa.

Namun kepala rumah aman milik lembaga pemerintah berinisial DA itu justru melakukan pemerkosaan kembali terhadap NF.

Lebih parah lagi, DA “menjual” NF kepada lelaki bejad lainnya saat berada di rumah aman dengan harga Rp 700 ribu dibagi dua Rp 500 ribu untuk NF dan Rp 200 ribu sisanya masuk kantong DA.

NF didampingi keluarga dan kuasa hukum memberanikan diri melaporkan DA ke Polda Lampung dengan Surat Tanda Terima Laporan Nomor: STTLP/VII/2020/LPG/SPKT beserta bukti-bukti berupa visum dan kesaksian NF bersama keluarga dan pendampingnya.

Dalam kasus ini, DA bisa dijerat dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

Menurut UU Perlindungan Anak, jika kekerasan seksual itu dilakukan berkali-kali mengakibatkan luka berat, gangguan jiwa, penyakit menular, terganggu atau hilangnya fungsi reproduksi, bahkan korban hingga meninggal dunia, pelaku dipidana mati, seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 10 tahun dan paling lama 20 tahun.

Hakim bisa juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pengumuman identitas pelaku. Jika pelaku melakukan kejahatan yang sama berulang kali, maka bisa dikenai tindakan berupa kebiri kimia dan pemasangan cip. Adapun lama hukuman kebiri paling lama dua tahun.

Sumber : Suara.com

About Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *