banner 120x600 banner 120x600 banner 120x600 banner 120x600 banner 120x600 banner 120x600 banner 120x600 banner 120x600

Bawa Sabu, Tom dan Mar Ditangkap Polisi di Ketapang

Sejumlah Barang Bukti (BB) yang disita dan ditemukan polisis dari kedua pelaku Tom dan Mar dalam kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika pada Sabtu (27/6/2020) di Ketapang.
banner 120x600

triggernetmedia.com – Jajaran Sat Narkoba Polres Ketapang mengamankan dua pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika. Tomi Kusuma Pryadi Alias Tomi (28 thn) warga Kalinilam, Kecamatan Delta Pawan, Kabupaten Ketapang. dan Marhendi Aliass Hen Bin Suwandi(29 thn) warga Dusun Kuala Satong, Kecamatan Matan Hilir Utara, Kabupaten Ketapang.

“Keduanya ditangkap pada Sabtu (27/6/2020) kemarin sekira 2020 sekira jam 18.00 WIB,” ungkap Kasat Narkoba Polres Ketapang, Iptu Anggiat Sihombing, Minggu (28/6/2020) di Ketapang.

Penangkapan terhadap kedua pelaku, bebernya lagi, bermula dari informasi masyarakat kepada aparat kepolisian Polres Ketapang tentang adanya seorang pelaku penyalahgunaan narkotika yang di duga membawa narkoba jenis sabu dari Pontianak menuju Ketapang.

“Atas informasi masyarakat itu, anggota Sat Narkoba Polres Ketapang langsung bergerak menuju TKP guna melakukan penyelidikan, sekaligus melakukan penangkapan terhadap Tomi Kusuma Pryadi Alias Tomi (28 thn) warga Kalinilam, Kec Delta Pawan, Kabupaten Ketapang. dan Marhendi Aliass Hen Bin Suwandi(29 thn) warga Dusun Kuala Satong, Kecamatan Matan Hilir Utara, Kabupaten Ketapang,” jelas Iptu Anggiat Sihombing.

“Saat hendak ditangkap kedua pelaku sedang berboncengan menggunakan sepeda motor. Saat itu yang mengendarai sepeda motor adalah Marhendi, sdr Tomy di goncengan,” jelasnya lagi.

Menurut Kasat Narkoba Polres Ketapang, Iptu Anggiat Sihombing, penangkapan terhadap kedua pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika itu disaksikan sejumlah sakti di TKP, dan dilakukan penggeledahan oleh anggota Sat Narkoba Polres Ketapang.

“Kemudian anggota kita berhasil menemukan sejumlah barang bukti dari kedua pelaku tersebut. Sekarang kedua tersangka telah diamankan di Mapolres Ketapang untuk pemeriksaan lebih lanjut guna mempertanggungjawabkan perbuatan mereka. Keduanya disangakan dengan pasal 114 ayat (2) dan atau Psl 112 ayat (2) dan atau Psl 127 ayat (1) huruf a UU No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” ujarnya.

Sejumlah barang bukti yang berhasil ditemukan Sat Narkoba Polres Ketapang yakni 1(satu) paket plastik klip tranparan yangg berisikan narkotika jeni sabu dengan berat 29,90 gram. Selain itu Sat Narkoba Polres Ketapang juga menemukan 1 (satu) lembar tissue, 2(dua) lembar potongan kantong plastik hitam. dan 1(satu) tas selempang bahan kain levis warna biru tua.

“Terhadap kedua pelaku juga dilakukan test urine. Kemudian hasil test urine keduanya dinyatakan positif,” sebut Kasat Narkoba Polres Ketapang, Iptu Anggiat Sihombing.

Jhon I Ariz

About Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *