banner 120x600 banner 120x600 banner 120x600 banner 120x600 banner 120x600

Terpidana Eks Ketua DPRD Ketapang Dipindahkan Ke Lapas Kelas II Ketapang

Kejaksaan Negeri (Kejari) Ketapang melakukan eksekusi pemindahan terhadap terpidana Mantan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Ketapang Hadi Mulyono Upas (HMU) ke Lapas Kelas II B Ketapang, Selasa (23/6/2020).
banner 120x600

triggernetmedia.com – Setelah sempat menjalani pidana sebagai tahanan kota pasca putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) beberapa waktu lalu, Kejaksaan Negeri (Kejari) Ketapang melakukan eksekusi pemindahan terhadap terpidana Mantan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Ketapang Hadi Mulyono Upas (HMU) ke Lapas Kelas II B Ketapang, Selasa (23/6/2020).

Kepala Kejaksaan (Kajari) Negeri Ketapang, Dharmabella Tymbasz melalui Kasi Intel Kejari Ketapang, Agus Supriyanto mengatakan proses eksekusi terhadap terpidana disaksikan pihak keluarga serta kuasa hukum terpidana.

“Sebelum dimasukkan ke Lapas Kelas II B Ketapang, terpidana terlebih dahulu melakukan rapid test di Posko Covid-19 Ketapang dan hasilnya non reaktif,” kata Agus,di Ketapang Rabu (24/6/2020).

Agus menjelaskan, HMU akan menjalani sisa masa tahanan di Lapas Kelas II B Ketapang sesuai putusan pengadilan Tipikor beberapa waktu lalu yang memvonis terpidana hukuman selama satu tahun penjara.

“Sebelumnya terpidana di Pontianak, kemudian meminta agar menjalani masa hukuman di Lapas Ketapang dengan pertimbangan bersangkutan selain keluarganya banyak di Ketapang untuk pengobatan sakit dan lainnya minta di Ketapang,”jelasnya.

Agus juga mengatakan, proses eksekusi baru bisa dilakukan lantaran sebelumnya diketahui adanya pandemi Covid-19 sehingga tidak ada narapidana yang masuk bahkan diakuinya saat pemasukan narapidana ke Lapas masih secara bertahap.

“Baru sekarang bisa diterima ini juga antri, kemarin ada 20 Napi baru masuk yang salah satunya Hadi Upas,” ujarnya.

Agus menambahkan, terkait denda dan uang pengganti yang diharusnya terpidana membayarnya sesuai keputusan pengadilan, sampai saat ini terpidana sudah melakukan upaya pengembalian baru sekitar Rp.300 Juta dari total uang pengganti yang harus dikembalikan sebanyak Rp 4,9 Miliar.

“Apabila terpidana tidak membayar denda atau uang pengganti maka hukumannya akan dikomulatifkan sebagaimana putusan pengadilan,” tandasnya.

Jhon I Ariz

About Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *