banner 120x600 banner 120x600 banner 120x600 banner 120x600 banner 120x600 banner 120x600 banner 120x600 banner 120x600

Pemkab Kubu Raya Percepat Pembentukan Lima Desa

Rapat Paripurna DPRD Kubu Raya dengan agenda jawaban terhadap Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Kabupaten Kubu Raya mengenai Lima Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Kubu Raya tentang Pembentukan Desa, Rabu (24/6/2020), di Ruang Rapat DPRD Kabupaten Kubu Raya.
banner 120x600

triggernetmedia.com – Bupati Kubu Raya, Muda Mahendrawan mengapresiasi DPRD Kabupaten Kubu Raya yang telah menyetujui kelanjutan pembahasan lima Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pembentukan desa.

Menurutnya, hal itu menunjukkan adanya semangat bersama dalam mewujudkan pembentukan lima desa yakni Suka Lanting, Permata Jaya, Rengas Kapuas, Parit Keladi, dan Padi Jaya.

“Itu semua dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Kubu Raya guna terciptanya Kubu Raya yang bahagia, bermartabat, terdepan, berkualitas, dan religius,” ujar Muda Mahendrawan saat menyampaikan jawaban terhadap Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Kabupaten Kubu Raya mengenai Lima Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Kubu Raya tentang Pembentukan Desa, Rabu (24/6/2020), di Ruang Rapat DPRD Kabupaten Kubu Raya.

Ia berterima kasih kepada Fraksi-Fraksi DPRD yang telah menyampaikan pandangan umum melalui juru bicara masing-masing. Yakni pandangan berupa saran dan masukan terhadap lima raperda pembentukan desa.

Terkait lima raperda itu, dirinya mengungkapkan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa telah berkoordinasi ke Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat.

“Hal itu dalam rangka memfasilitasi proses pengajuan kode desa apabila raperda ini telah disetujui oleh DPRD,” ujarnya.

Dia menyatakan adanya saran untuk percepatan pembentukan kelima desa menjadi motivasi bagi pemerintah daerah. Khususnya dalam melaksanakan proses pengajuan kode desa sampai dengan penetapan dan pengundangan peraturan daerah pembentukan kelima desa sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

“Kami mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya atas tanggapan, saran, dan masukan dari kedelapan fraksi yang telah menyetujui untuk melanjutkan pembahasan kelima raperda tentang pembentukan desa,” ucapnya.

Dirinya berharap hal-hal yang bersifat teknis terkait materi muatan kelima raperda dapat dibahas lebih jauh dengan pemangku kepentingan sesuai mekanisme yang berlaku.

“Kami juga berharap agar nantinya kelima rancangan peraturan daerah dapat ditetapkan menjadi peraturan daerah dan diundangkan dalam lembaran daerah,” tambahnya.

Rio I Ariz

About Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *