banner 120x600 banner 120x600 banner 120x600 banner 120x600 banner 120x600 banner 120x600 banner 120x600

DPRD Landak Setujui Perda Ketertiban Umum

Bupati Landak, dr. Karolin Margret Natasa saat mengikuti rapat paripurna DPRD Landak dengan agenda pembahasan Raperda Ketertiban Umum secara virtual di Ngabang, Senin (22/6/2020).
banner 120x600

triggernetmedia.com – Seluruh Fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Landak telah resmi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Landak tentang ketertiban umum yang diajukan Bupati Landak untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Hal tersebut telah ditetapkan melalui rapat paripurna ke-4 tentang penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi DPRD terhadap Raperda ketertiban umum yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Landak Heri Saman, dihadiri oleh para Wakil Ketua dan anggota DPRD, Bupati Landak, Sekda Landak, Staf Ahli Bupati, Asisten Sekda Landak, dan seluruh Kepala Bagian, dan para Kepala OPD dilingkungan pemerintah Kabupaten Landak, baik secara langsung maupun secara video conference (Vidcon), Senin (22/6/2020).

“Dengan ini seluruh fraksi-fraksi DPRD menyetujui Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Landak tentang ketertiban umum untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah,” kata Ketua DPRD Kabupaten Landak, Heri Saman.

Dengan ditetapkannya Perda tentang ketertiban umum ini, Bupati Landak, dr. Karolin Margret Natasa menyampaikan, perda tersebut merupakan upaya dari pemerintah daerah yang bersinergi dengan DPRD untuk terus bekerja produktif mengutamakan kepentingan rakyat ditengah situasi pandemi COVID-19.

“Penetapan ini menunjukkan bahwa sebagai pemerintah daerah kita tetap berupaya agar produktif bekerja walaupun situasi saat ini sedang dilanda pandemi COVID-19,” ujar Karolin saat menyampaikan sambutannya melalui video conference.

Karolin turut mengapresiasi atensi DPRD kabupaten Landak yang telah bersama-sama membahas peraturan daerah tentang ketertiban umum ini.

“Harapannya semoga peraturan daerah ini dapat bernanfaat dalam rangka kita menjalankan roda pemerintahan di Kabupaten Landak untuk kepentingan masyarakat kabupaten Landak yang kita cintai,” ujarnya.

“Dengan adanya Perda ini merupakan upaya mempersiapkan Kabupaten Landak menghadapi kondisi New Normal saat pandemi COVID-19 yang masih dialami saat ini.

Ini merupakan salah satu langkah persiapan kita menghadapi new normal, Semoga Dengan Perda ketertiban umum ini kita di Kabupaten Landak siap menghadapi kondisi new normal dalam menghadapi pandemi COVID-19,” jelas Karolin memungkasi.

Dek I Ariz

About Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *