banner 120x600 banner 120x600 banner 120x600 banner 120x600 banner 120x600

Pemkab Landak Tanggapi Pemandangan Umum DPRD Terhadap Raperda Ketertiban Umum

Bupati Landak, dr. Karolin Margret Natasa.
banner 120x600

triggernetmedia.com – Bupati Landak dr. Karolin Margret Natasa menegaskan telah menyampaikan jawaban atas pemandangan umum fraksi-fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Landak terhadap Rancangan Peraturan (Raperda) Kabupaten Landak Inisiatif Eksekutif tentang ketertiban umum, Senin (15/06/20).

Penyampaian jawaban atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD ini dilakukan secara virtual dalam rapat paripurna yang yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Landak dihadiri oleh para wakil Ketua dan anggota DPRD, Sekda Landak, Staf Ahli Bupati, Asisten Sekda, dan Kepala OPD dilingkungan Pemerintah Kabupaten Landak.

Secara umum fraksi-fraksi di DPRD Kabupaten Landak itu menyambut baik dan mengapresiasi pihak eksekutif yang telah memprakarsai rancangan peraturan daerah Kabupaten Landak tentang ketertiban umum, walaupun tetap adanya beberapa saran, masukan, dan pendapat yang harus diperhatikan.

Dalam penyampaiannya jawaban atas pemandangan umum fraksi-fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Landak terhadap Rancangan Peraturan (Raperda) Kabupaten Landak Inisiatif Eksekutif tentang ketertiban, Karolin menanggapi semua saran dan pendapat yang diberikan sebagai sesuatu yang membangun demi penyempurnaan Raperda yang diajukan.

“Saya menyambut baik dan mengucapkan terimakasih atas saran dan masukan yang telah disampaikan oleh fraksi-fraksi di DPRD atas rancangan peraturan daerah Kabupaten Landak tentang ketertiban umum ini,” ujar Karolin, Selasa (16/6/2020).

Menurutnya pemerintah daerah bertanggungjawab dan sudah seharusnya menciptakan rasa aman, tertib, dan tenteram untuk masyarakat.

“Pemerintah Kabupaten Landak berkewajiban dan bertanggungjawab dalam menciptakan rasa aman, tertib dan tenteram, sehingga masyarakat dapat melakukan aktifitas sosial ekonomi dengan baik,” kata Karolin menambahkan.

Sebelumnya fraksi PDI Perjuangan memberikan masukan bahwa pemerintah daerah perlu meningkatkan wawasan dan fasilitas penunjang kerja, serta jaminan atau perlindungan hukum bagi Satpol PP yang mempunyai tugas sebagai aparatur dengan diberikan kewenangan dalam melaksanakan pengawasan dan penegakkan Perda dan Perkada sesuai dengan aturan perundangan.

Selain itu, fraksi-fraksi lainnya juga telah memberikan saran dan masukan terkait ketertiban umum yang masih menjadi perhatian serius dari pemerintah daerah, diantaranya terkait kriminalitas, peredaran Minuman keras, pedagang kaki lima, penertiban kendaraan, penataan pedagang, serta tidak kalah pentingnya penertiban masyarakat ditengah wabah COVID-19 saat ini.

Menanggapi masukan ini, Karolin pun mennegaskan dengan adanya Perda tentang ketertiban umum ini nantinya justru sebagai dasar hukum kepada para penegak peraturan daerah dan peraturan kepala daerah.

“Dengan adanya Perda ini nantinya dapat menjadi dasar hukum kepada penegak peraturan daerah dan peraturan Kepala daerah,” tandasnya.

Dek I Ariz

About Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *