banner 120x600 banner 120x600 banner 120x600 banner 120x600 banner 120x600

Gubernur Kalbar Minta Pilkada Tidak Ditunda Lagi

Gubernur Kalimantan Barat, Sutarmidji.
banner 120x600

triggernetmedia.com – Gubernur Kalimantan Barat, Sutarmidji menginginkan pelaksanaan Pilkada Serentak yang ditetapkan tanggal 9 Desember 2020 tidak lagi ditunda. Penetapan tanggal itu berdasarkan Perppu Nomor 2 Tahun 2020.

Menurutnya pelaksanaan Pilkada adalah bagian dari siklus tata kelola pemerintahan sehingga jika ditunda maka daerah yang menggelar pilkada akan dipimpin seorang penjabat yang ditunjuk pengganti sementara kepala daerah.

“Jangan sampai Pj Kepala Daerah terlalu lama karena akan mengganggu kontinuitas pembangunan kaitan dengan covid-19. Sehingga, saya berharap tidak ditunda lagi dan tidak mengeluarkan lagi Pj kepala daerah,” kata Sutarmidji di Pontianak, Kamis (11/6/2020).

Sutarmidji menyebut KPU masih ada waktu untuk melihat perkembangan kasus COVID-19 sehingga tidak harus mengambil keputusan yang terlalu cepat untuk menunda pelaksanaan pilkada serentak. Rentang waktu itu untuk kondisi wilayah dengan kategori resiko dalam pandemi COVID-19.

Untuk Kalimantan Barat ada tujuh kabupaten yang ikut menggelar pemilihan kepala daerah. Kabupaten Sambas, Bengkayang, Sekadau, Melawi, Sintang, Kapuas Hulu, dan Ketapang.

Dikatakannya, dari lima kabupaten yang menggelar pilkada itu masuk kategori rendah penularannya dalam pandemi COVID-19. Lima daerah itu, Sintang, Sambas, Ketapang, Sekadau, dan Sekadau.

Sedangkan masuk kategori sedang adalah Kapuas Hulu dan Bengkayang.

“Jadi di Kalbar tidak ada yang zona tidak terdampak dan semua terdampak. Evaluasi dua hingga tiga bulan ke depan tentang kategori resiko sehingga jangan terlalu cepat memutuskan ini tak bisa dilaksanakan dan ditunda tahun depan,” ungkapnya.

Dari beberapa analisa yang dilakukan ketika pandemi pun meleset, ujar Sutarmidji, dicontohkannya pada Kabupaten Sambas.

“Angka resiko di Sambas itu 5,6 dengan pertimbangan banyak TKI yang kembali. Hingga hari ini tidak terbukti dan malah turun menjadi resiko rendah,” kata dia.

Ia menjelaskan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat terus melakukan perbaikan seiring dengan adanya kebijakan new normal atau Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB).

Ia meyakini dengan penerapan protokol COVID-19 yang dilakukan dalam pilkada maka bisa dilaksanakan dengan baik.

Sementara KPU pun sudah mengeluarkan kebijakan untuk mengurangi jumlah orang di TPS. Dari 800 orang menjadi 500 orang untuk satu TPS.

“Kalau saya malah tak masalah 800 karena bisa saja diatur. Misalnya nomor antrian 1-100 datang dari jam sekian sampai jam sekian. Begitu juga dengan nomor selanjutnya diatur jam kedatangannya,” ujar Sutarmidji.

Ia pun menegaskan terkait naskah perjanjian hibah daerah (NHPD) tergantung dari permintaan penambahan anggaran.

“Kalau kesiapan dari NPHD sudah tinggal bicara tambahan anggaran dan lihat kemampuan daerah, apa yang harus ditambahkan. Semoga provinsi bisa menangani itu juga,” tutup Sutarmidji.

Dhesta

About Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *