banner 120x600 banner 120x600 banner 120x600 banner 120x600 banner 120x600 banner 120x600 banner 120x600 banner 120x600

Bupati Landak Sampaikan Raperda Tentang Ketertiban Umum kepada DPRD

Bupati Landak, dr. Karolin Margret Natasa secara resmi menyampaikan nota pengantar terhadap Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Landak (Raperda) tentang ketertiban umum kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Landak dalam rapat paripurna ke satu yang dilakukan secara virtual, Rabu (10/6/2020).
banner 120x600

triggernetmedia.com – Bupati Landak, dr. Karolin Margret Natasa secara resmi menyampaikan nota pengantar terhadap Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Landak (Raperda) tentang ketertiban umum kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Landak dalam rapat paripurna ke satu yang dilakukan secara virtual, Rabu (10/6/2020).

Rapat paripurna penyampaian Raperda dibuka langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Landak Heri Saman. Turut hadiri para Wakil Ketua dan Anggota DPRD, Staf Ahli Bupati Landak, Asisten Sekda Landak, dan seluruh Kepala OPD dilingkungan pemerintah Kabupaten Landak.

Bupati Landak Karolin Margret Natasa menyampaikan bahwa dalam rangka mewujudkan tata kehidupan bermasyarakat yang dianamis, aman, nyaman, tertib dan kondusif diperlukan adanya pengaturan dibidang ketertiban umum yang mampu melindungi seluruh warga masyarakat dalam penyelenggaraan pemerintah daerah dan pembangunan di era globalisasi yang penuh dengan perkembangan.

“Diperlukan pengaturan tentang ketenteraman dan ketertiban umum yang baru sebagai pengganti Perda kabupaten Landak nomor 10 tahun 2003 yang sudah tidak sesuai dengan kondisi perkembangan keadaan,” ujar Bupati Landak, dr. Karolin Margret Natasa.

Adapun yang menjadi sub urusan ketentraman dan ketertiban umum yang menjadi kewenangan daerah kabupaten/ kota yaitu meliputi penanganan gangguan ketenteraman dan ketertiban umum dalam satu daerah kabupaten, kemudian penegakkan peraturan daerah kabupaten dan peraturan Bupati, dan pembinaan penyidik pegawai negeri sipil kabupaten/ kota.

Terkait hal ini, jelas Karolin, Satuan Polisi Pamong Praja dibentuk untuk menegakkan Perda dan Perkada, menyelenggarakan penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat serta menyelenggarakan perlindungan masyarakat.

Lebih lanjut dijelaskan Bupati Karolin, salah satu tujuan peraturan daerah yang dikeluarkan adalah untuk menjamin kepastian hukum, menciptakan serta memelihara ketentraman dan ketertiban umum.

“Penegakkan Perda merupakan wujud awal dari terciptanya keamanan dan ketertiban masyarakat,” tegas Karolin.

ULebih lanjut Bupati Karolin meminta dukungan semua pihak, terutama DPRD Kabupaten Landak agar segera menyetujui Raperda tentang ketertiban umum ini menjadi Perda Kabupaten Landak, tentunya dengan saran dan masukan yang diberikan sesuai mekanisme legislasi yang berlaku.

“Mohon kiranya persetujuan kita semua agar dapat ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Landak.Kami juga mengharapkan saran dan masukan dari seluruh anggota DPRD demi penyempurnaan Raperda ini sesuai dengan mekanisme legislasi yang berlaku,” tandasnya.

Dek I Ariz

About Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *