banner 120x600 banner 120x600 banner 120x600 banner 120x600 banner 120x600 banner 120x600 banner 120x600 banner 120x600

Anggaran Penanganan COVID-19 Kubu Raya Sudah Sesuai Mekanisme

Sekda Kubu Raya, Yusran Anizam.
banner 120x600

triggernetmedia.com – Ketua Harian Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kabupaten Kubu Raya, Yusran Anizam, mengatakan refocusing dan realokasi anggaran penanganan pandemi COVID-19 di Kubu Raya dilaksanakan sesuai mekanisme dari pemerintah pusat. Termasuk pembahasannya yang dilakukan bersama-sama DPRD. Penetapannya pun melalui kajian dari unsur pengawas penyelenggaraan pemerintahan daerah.

“Sebelum ditetapkan sudah di-review oleh Inspektorat yang tugasnya dikonsultasikan ke Kejaksaan Negeri dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan,” ujar Yusran Anizam di kediamannya, Sabtu (17/5/2020).

Yusran menuturkan sejak awal munculnya pandemi, pemerintah kabupaten telah menetapkan tim dan mengarahkan anggaran dari masing-masing Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) untuk difokuskan pada upaya mendukung penanganan COVID-19 atau virus corona. Kemudian setelah adanya surat edaran dari Menteri Dalam Negeri dan ditetapkannya gugus tugas percepatan penanganan COVID-19, pihaknya langsung melakukan refocusing dan realokasi anggaran dengan menyisir semua anggaran di SKPD yang dilakukan bersama DPRD Kabupaten Kubu Raya.

“Alhamdulillah semua jajaran di DPRD Kubu Raya dari pimpinan sampai anggotanya mengikhlaskan pemangkasan anggaran termasuk program-program prioritas di DPRD. Anggaran ini dialokasikan sesuai dengan arahan dari pemerintah pusat melalui pos Belanja Tidak Terduga atau BTT dan dari sinilah munculnya anggaran Rp 23 miliar,” jelasnya.

Alokasi Rp 23 miliar tersebut selanjutnya ditempatkan pada pos belanja tidak terduga yang sewaktu-waktu dapat digunakan dalam penanganan COVID-19. Untuk realisasinya diawali dari usulan SKPD sesuai dengan kondisi dan situasi di lapangan, yang kemudian ditelaah oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah untuk selanjutnya dibawa ke auditor Inspektorat guna di-review.

“Proses itu dipantau oleh Kejaksaan Negeri baru disetujui untuk pencairannya,” ujarnya.

Yusran melanjutkan, setelah serangkaian proses dilalui, anggaran dapat direalisasikan ke SKPD bersangkutan. Baik untuk belanja operasional, pengadaan barang jasa, dan sebagainya. Pengadaan barang jasa pun tetap mengacu pada Keputusan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Pusat.

“Pelaksanaan di lapangan oleh SKPD dimonitor dan dievaluasi serta didampingi baik oleh auditor Inspektorat, Kejaksaan Negeri, maupun BPKP. Termasuk adanya join audit antara Inspektorat dan BPKP,” sambungnya.

Ia menegaskan, kesemua proses tersebut berjalan transparan dan sesuai mekanisme aturan yang berlaku. Pihaknya menyilakan semua pihak untuk turut memantau. Sehingga ikut mengetahui kerja tenaga teknis terkait penanganan pandemi COVID-19 di Kabupaten Kubu Raya.

“Insya Allah, semuanya ini sudah sesuai dengan mekanisme dan aturan yang berlaku. Mungkin mohon maaf masih ada sebagian pihak yang belum mengatahui mekanisme ini, tapi sesuai dengan mekanisme semuanya sudah kita lakukan. Mari kita bersatu menghadapi covid-19 ini,” katanya lagi.

Rio I Ariz

About Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *