banner 120x600 banner 120x600 banner 120x600 banner 120x600 banner 120x600 banner 120x600 banner 120x600 banner 120x600

Pontianak Zona Merah COVID-19, Wali Kota Pontianak Imbau Shalat Ied Dirumah

Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono.
banner 120x600

triggernetmedia.com – Berdasarkan Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) nomor 28 tahun 2020 tentang panduan kafiat takbir dan shalat Idul Fitri saat Pandemi COVID-19, maka MUI Kalimantan Barat juga akan merujuk pada Fatwa tersebut.

“Berdasarkan Fatwa itu kami tidak lagi membuat panduan. Hanya saja akan melakukan koordinasi dengan pihak Pemerintah Daerah (Pemda) masing-masing Kabupaten/Kota untuk menjadikan Fatwa Nomor 28 menjadi dasar boleh atau tidak dilaksanakan shalat id di lapangan atau dimasjid,” ujar Ketua MUI Kalbar Basri Har di Pontianak, Kamis (14/5/2020).

Menurutnya, didalam Fatwa tersebut dituliskan bahwa Shalat Idul Fitri boleh dilaksanakan dengan cara berjamaah
di tanah lapang, masjid, mushalla, atau tempat lain bagi umat islam yang berada di kawasan yang sudah terkendali pada saat 1 Syawal 1441 H.

Salah satunya ditandai dengan angka penularan menunjukkan kecenderungan menurun dan kebijakan pelonggaran aktifitas sosial yang memungkinkan terjadinya kerumunan berdasarkan ahli
yang kredibel dan amanah.

Kemudian, sambungnya, berada di kawasan terkendali atau kawasan yang bebas COVID-19 dan diyakini tidak terdapat penularan. Seperti di kawasan pedesaan atau perumahan terbatas yang homogen, tidak ada yang terkena COVID-19, dan tidak ada keluar masuk orang.

Selanjutnya, Shalat Idul Fitri boleh dilaksanakan di rumah dengan berjamaah bersama anggota keluarga atau secara sendiri (munfarid), terutama yang berada di kawasan penyebaran COVID-19 yang belum terkendali.

Pelaksanaan shalat Idul Fitri, baik di masjid maupun di rumah harus tetap melaksanakan protokol kesehatan dan
mencegah terjadinya potensi penularan, antara lain dengan memperpendek bacaan shalat dan pelaksanaan khutbah.

“Hal itu juga berlaku pada ketentuan pelaksanaan malam takbir,” jelas Basri.

Sementara itu, Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono menuturkan telah menyampaikan himbauan agar pelaksanaan shalat Idul Fitri didepan kantor walikota ditiadakan tahun ini.

“Masyarakat juga kita imbau untuk melaksanakan Shalat Idul Fitri di rumah,” ujarnya.

Edi mengaku imbauan ini telah ia sampaikan kepada masyarakat serta pengurus masjid. Sebab hal ini harus dilakukan melihat kondisi pandemi COVID-19 yang masih menyelimuti kota Pontianak saat ini.

“Ini juga dilakukan untuk menerapkan pembatasan fisik atau physical distancing sebagai upaya pencegahan penularan virus corona yang sudah masuk dalam fase transmisi lokal di Pontianak,” tukas Edi.

Dhesta

About Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *