banner 120x600 banner 120x600 banner 120x600 banner 120x600 banner 120x600

ASN Dilarang Mudik Ditengah Pandemi COVID-19

Wakil Gubernur Kalimantan Barat, Ria Norsan.
banner 120x600

triggernetmedia.com – Wakil Gubernur Kalimantan Barat, Ria Norsan mengingatkan kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalbar untuk tidak mudik lebaran ditengah adanya pandemi COVID-19 tahun ini.

Ia menyatakan larangan ini sudah dibahas dalam rapat koordinasi. Dan seluruh jajaran pejabat dilingkungan Pemprov Kalbar sepakat untuk tidak mudik mengingat kondisi sekarang ditengah pandemi COVID-19 banyak sekali ditemukan kasus Orang Tanpa Gejala (OTG).

“Kalau untuk ASN yang melakukan mudik. Kita akan rapatkan lagi bersama gubernur Kalbar yang akan memutuskan apakah akan di ambil tindakan sebagai sanksi bisa saja seperti penurunan pangkat dan gaji ASN ditahan,” ujar Ria Norsan di Pontianak, Selasa (5/5/2020).

Norsan menyatakan kasus penyebaran COVID-19 di Indonesia yang semakin meningkat menjadi alasan larangan mudik tersebut.

Ia menegaskan bagi ASN yang tetap nekat melaksanakan mudik akan dikenakan sanksi berupa pemindahan tempat. Bahkan paling berat turun pangkat.

“Harapan kita untuk tidak mudik biar tidak membawa virus ke daerah tersebut. Seandainya memang dia termasuk OTG yang tidak diketahui. Bayangkan jika itu terjadi saat pulang kampung saat lebaran dan dia bersalam dengan banyak orang,” ujarnya.

Dirinya mewanti-wanti agar hal seperti itu tidak sampai terjadi dan sebisa mungkin untuk dihindari. Karena itulah, sebutnya, salah satu yang menjadi risiko ketika harus mudik dalam keadaan seperti ini.

“Makanya dilarang mudik dan tahan dulu sampai keadaan atau situasi di Kalbar sudah kondusif baru bisa pulang kampung. Jadi tentu ada sanksi bagi ASN yang ketauan mudik dan sankinya bisa berupa penundaan pangkat, tapi tentu diawali dengan teguran dulu,” jelasnya.

Sebelumnya terkait larangan mudik Pemerintah Pusat telah mengeluarkan kebijakan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Mudik Idul Fitri Tahun 1441 Hijriah Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

Namun, kebijakan tersebut masih dipertimbangan atas dasar ekonomi. Kementerian Perhubungan (Kemenhub) bakal menerbitkan Surat Edaran melalui masing-masing direktorat jenderal (Dirjen), yang isinya akan mengatur proses mudik, jika memang diperlukan atau dalam kondisi mendesak.

Dhesta

About Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *