banner 120x600 banner 120x600 banner 120x600 banner 120x600 banner 120x600

Kawal COVID-19, DPR Tunda Pembahasan Klaster Keternagakerjaan

Koordinator Wilayah Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) Kalimantan Barat (KSBSI Kalbar), Suherman.
banner 120x600

triggernetmedia.com – Koordinator Wilayah (Korwil) Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) Kalimantan Barat, Suherman mengaku lega karena Badan Legislasi (Baleg) DPR menunda pembahasan klaster ketenagakerjaan dalam Omnibus Law Rancangan Undang-undang Cipta Kerja ditengah pandemi COVID-19.

“Kami mengapresiasi langkah yang diambil DPR RI untuk Menunda Pembahasan klaster keternagakerjaan, karena harus fokus di pembahasan penanganan covid-19,” ujar Suherman di Pontianak, pada Jum’at (24/4/2020).

Ia menilai saat ini yang harus di utamakan adalah fokus penanganan COVID 19. Sebab, wabah itu telah memunculkan banyak persoalan tidak terkecuali dampaknya bagi buruh.

“Termasuk anggota KSBSI dan banyak yang dirumahkan dan upahnya tidak dibayar penuh,” ungkapnya.

Ia pun memastikan KSBSI akan tetap mengawal hal ini untuk memastikan tidak ada pengusaha yang memanfaatkan Pandemi COVID 19 ini untuk mengebiri hak-hak Pekerja/Buruh.

“Sekarang ini akibat pandemi corona banyak buruh yang dirumahkan bahkan di PHK, kami di KSBSI Kalbar membuka posko pengaduan dampak covid-19 yang terdampak secara global ini,” ujar dia.

Suherman menuturkan penundaan pembahasan klaster Ketenagakerjaan sudah dipertimbangkan dan disetujui. Saat ini tinggal menunggu sikap Pemerintah. Sebab RUU ini merupakan usulan dari Pemerintah.

“Alasan DPR menunda pembahasan khusus kluster ketenagakerjaan karena banyaknya penolakan yang dilakukan oleh kelompok masyarakat khususnya kaum buruh atau sektor pekerja,” ungkapnya.

Oleh karena itu, sambung Suherman, Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia sejak dari awal Isu RUU ini dihembuskan sudah melakukan Penolakan. KSBSI mendesak Pemerintah dan DPR menghentikan pembahasan Kluster Ketenagakerjaan dalam RUU Cipta Kerja karena banyak mendegradasi Hak-Hak Pekerja Buruh kita.

Selain menyurati lembaga-lembaga terkait, KSBSI jmelakukan lobi baik ke pemerintah seperti kementerian terkait.

“Terakhir Presiden KSBSI Elly Rosita Silaban juga menemui Presiden Jokowi pada Rabu 22 April 2020 dan membawa pesan yang sama yakni keluarkan kluster ketenagakerjaan dari RUU Cipta Kerja,” pungkasnya.

Dhesta

About Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *