banner 120x600 banner 120x600 banner 120x600 banner 120x600 banner 120x600 banner 120x600 banner 120x600 banner 120x600

Ratas Vicon, Cornelis: Pilkada Serentak disepakati 9 Desember 2020

Anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) Fraksi PDI Perjuangan Dapil Kalbar 1 Drs. Cornelis mengakui telah mengikuti Rapat Terbatas (Ratas) secara virtual melalui video conference bersama dengan Menteri Dalam Negeri, Ketua KPU, Ketua Bawaslu, Ketua DKPP dan seluruh anggota komisi II DPR RI Lainnya pada Selasa (14/04/20).
banner 120x600

triggernetmedia.com – Anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) Fraksi PDI Perjuangan Dapil Kalbar 1 Drs. Cornelis mengakui telah mengikuti Rapat Terbatas (Ratas) secara virtual melalui video conference bersama dengan Menteri Dalam Negeri, Ketua KPU, Ketua Bawaslu, Ketua DKPP dan seluruh anggota komisi II DPR RI Lainnya pada Selasa (14/04/20).

“Rapat terbatas ini selain membahas penanganan pandemi COVID-19, juga untuk menentukan opsi waktu Pilkada Serentak yang sebelumnya direncanakan September tahun 2020 sudah dipastikan tertunda akibat wabah Corona Virus Disease (COVID-19) yang dialami negara Indonesia. Untuk itu perlu ditentukan kembali kapan waktu pelaksanaan Pilkada serentak tersebut,” katanya, Rabu (15/4/2020) di Landak.

Sebelumnya, sambung Cornelis, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman menyampaikan setidaknya ada tiga opsi pergeseran waktu Pilkada serentak yang diajukan dengan beberapa pertimbangannya.

Pertama pada 9 Desember 2020, kedua 17 Maret 2021, dan opsi ketiga digelar pada 29 September 2021 mendatang.

Beberapa berapa opsi ini ditanggapi pandangan dan pendapat yang berbeda dari semua anggota rapat, hingga disepakati sementara opsi pertama melaksanakan Pilkada pada 9 Desember 2020 ini, tentu dengan memperhatikan berbagai pertimbangan sehingga keputusan bisa saja dirubah sesuai keadaan dan situasi negara.

Cornelis  Anggota Komisi II DPR RI fraksi PDI Perjuangan Dapil Kalimantan Barat 1 ini mengungkapkan bahwa saat ini semua pihak masih melihat situasi dan perkembangan wabah COVID-19 yang belum bisa dipastikan kapan berakhir.

“Kepastiannya kapan, sesuaikan dengan kebijakan pemerintah dalam rangka menetapkan bencana nasional. Jadi masih kami persilakan pemerintah bersama KPU Bawaslu, DKPP untuk melihat situasi penanggulangan masalah situasi corona ini,” ujarnya.

Anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) Fraksi PDI Perjuangan Dapil Kalbar 1 Drs. Cornelis mengakui telah mengikuti Rapat Terbatas (Ratas) secara virtual melalui video conference bersama dengan Menteri Dalam Negeri, Ketua KPU, Ketua Bawaslu, Ketua DKPP dan seluruh anggota komisi II DPR RI Lainnya pada Selasa (14/04/20).

Dengan penundaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak yang awalnya dijadwalkan pada September tahun ini, tak dipungkiri akan berpengaruh pada masa jabatan beberapa Kepala Daerah yang akan berakhir sehingga akan mengangkat Penjabat (PJ) sementara waktu.

Tetapi, sebut Cornelis, hal tersebut tidak perlu dipermasalahkan karena PJ tetap bekerja sesuai aturan Undang-Undang dan dikontrol langsung dari tingkat pusat hingga daerah.

“Masalah PJ saya rasa tidak masalah karena bekerja dengan sistem dan berdasarkan undang-undang serta dikontrol oleh Gubernur, Menteri Dalam Negeri, bahkan oleh Presiden dan tak bisa juga PJ itu sewenang-wenang,” kata dia.

Kekinian, lanjut mantan Gubernur Kalbar 2 periode itu mengatakan, Pemerintah tengah berupaya memutus mata rantai penyebaran COVID-19, bahkan refocusing anggaranpun telah dilakukan untuk kegiatan prioritas pencegahan penularan virus Corona.

Tak menutup kemungkinan anggaran penyelenggaraan Pilkada serentak akan difokuskan untuk penanganan COVID-19 sehingga penyelenggaraan Pilkada bisa saja diundur tahun depan mengingat saat ini pemerintah sudah menetapkan kejadian ini sebagai Bencana Nasional.

“Terkait anggaran saya rasa kalau mereka tidak memindahkan untuk kepentingan lain jelas sudah tersedia, tapi kalau difokuskan untuk kepentingan masalah jiwa manusia bisa dipakai dan ditunda tahun 2021, yang paling penting sekarang adalah jiwa-jiwa manusia ini jangan sampai melayang,” ujar Cornelis.

Berikut kesimpulan terkait rapat Komisi II DPR RI bersama Mendagri, KPU, Bawaslu, dan DKPP terkait pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 :

1. Komisi II DPR RI menyetujui usulan pemerintah terhadap penundaan pelaksanaan pemungutan suara Pilkada Serentak tahun 2020 menjadi tanggal 9 Desember 2020. Sebelum dimulainya pelaksanaan tahapan Pillkada Serentak tahun 2020, Komisi II DPR RI bersama Mendagri dan KPU RI akan melaksanakan rapat kerja setelah masa tanggap darurat berakhir untuk membahas kondisi terakhir perkembangan penangan pandemi COVID-19, sekaligus memperhatikan kesiapan pelaksanaan tahapan lanjutan Pilkada Serentak tahun 2020.

2. Merujuk Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 55/PUU-XVII/2019 dan evaluasi terhadap Keserentakan Pemilu pada tahun 2019, maka Komisi II DPR RI mengusulkan kepada pemerintah agar pelaksanaan Pilkada kembali disesuaikan dengan masa jabatan 1 periode 5 tahun yaitu 2020, 2022, 2023, 2025 dan seterusnya yang nanti akan menjadi bagian amandemen pasal 201 UU Nomor 10 Tahun 2016 untuk masuk ke dalam Perppu.

Dek I Ariz

About Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *