banner 120x600 banner 120x600 banner 120x600 banner 120x600 banner 120x600

Peradi Kalbar Ingatkan Setiap Tenaga Medis Harus Melindungi Rahasia Pasien

Ketua Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Kalimantan Barat, Hadi Suratman.
banner 120x600

triggernetmedia.com –  Ketua Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Kalimantan Barat, Hadi Suratman mengatakan, wabah Covid-19 yang tengah mengglobal saat ini semakin menmbulkan berbagai dampak. Berbagai informasi dan berita pun bertebaran di sejumlah media sosial dan media massa.

“Hal tersebut harus menjadi perhatian khusus bagi seluruh pihak. Khusus di Kalbar beberapa pemberitaan berkembang pesat mengenai korban virus yang hingga kini belum ditemukan obatnya itu. Ini harus dicermati bersama,” ujarnya, Jum’at (27/3/2020).

Hadi Suratman mengakui, kasus virus Covid-19 merupakan keadaan luar biasa, sehingga ada daya paksa focemayer.

“Jadi tentunya kita dihadapkan dengan dua pilihan, terkadang dokter merahasiakan, pasien sendiri yang membuka bahwa dia terpapar virus vide Covid-19,” katanya.

Dia menyebut, dalam Pasal 16 Kode Etik Kedokteran Indonesia “KODEKI”, disebutkan bahwa setiap dokter wajib merahasiakan segala sesuatu yang diketahuinya tentang seorang pasien, bahkan juga setelah pasien itu meninggal dunia.

“Menurut Penjelasan Pasal 16 KODEKI, cakupan pasal ini artinya dokter tetap harus merahasiakannya sesuai dengan ketentuan undang-undang. Kenapa demikian, hal ini dikarenakan dokter harus juga melndungi kepentingan umum agar tidak terjadi gejolak sosial yang luar biasa. Ini jika dikani dari kode etik kedokteran,” jelasnya.

Kemudian, sambungnya, Pasal 48 Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran (“UU Praktik Kedokteran”) dan Pasal 10 Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 269/MENKES/PER/III/2008 Tahun 2008 tentang Rekam Medis (“Permenkes 269/2008”), yang masing-masing berbunyi: Pasal 48 UU Praktik Kedokteran tertera bahwa setiap dokter atau dokter gigi dalam melaksanakan praktik kedokteran wajib menyimpan rahasia kedokteran.

Rahasia kedokteran, lanjutnya, dapat dibuka hanya untuk kepentingan kesehatan pasien, memenuhi permintaan aparatur penegak hukum dalam rangka penegakan hukum, permintaan pasien sendiri, atau berdasarkan ketentuan perundang-undangan.

“Artinya rahasia pasien hanya dapat dibuka jika untuk kepentingan penegakan hukum,” jelasnya.

Korwil Peradi Kalimantan ini menambahkan, dalam menghadapi Covid-19 tidak termasuk rahasia pasien dalam arti personal. Namun lebih jauh adalah kepentingan luas.

“Mengingat covid-19 telah menginfeksi lebih dari 180 negara, maka ini sudah menjadi kewajiban pemerintah untuk membuka dimana saja yang menjadi basis penularan. Disini bukan orangnya yang di mediakan, tetapi wabahnya. Tetapi jika itu maunya pasien untuk membuka maka tidak berlaku tentang keterkaitan dengan kode etik dokter,” ujarnya.

Hadi Suratman menegaskan, jika membuka rahasia pasien melanggar ketentuan, namun jika pasien itu sendiri yang membuka tidak ada masalah dan yang perlu diingat pemerintah hanya menyebutkan tempat, jumlah, dari penyebaran dan penderita covid-19 bukan orangnya.

“Jadi pemerintah termasuk dokter tidak dapat dipersalahkan karena itu,” pungkasnya.

Dhesta

About Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *