banner 120x600 banner 120x600 banner 120x600 banner 120x600 banner 120x600

Sejumlah Pelajar dan Mahasiswa di Landak Terjaring Satpol PP

Sejumlah pelajar dan mahasiswa yang terjaring Satpol PP Kabupaten Landak saat diliburkan Pemkab terkait pencegahan wabah virus corona, Rabu, 18/3/2020 di Ngabang.
banner 120x600

triggernetmedia.com – Walau sudah diperintahkan untuk belajar dirumah demi mencegah penularan virus corona (Covid-19), sejumlah pelajar dan mahasiswa ternyata masih ditemukan berkeliaran dan nongkrong dipusat hiburan maupun perbelanjaan diseputar kota Ngabang.

“Sejumlah pelajar dan mahasiswa yang berkeliaran ini ditemukan dalam kegiatan patroli dan penertiban yang dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Landak pada Rabu (18/3/2020) pagi,” ungkap Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Landak Wibersosno L.Djait, Kamis (19/3/2020).

Dikatakannnya, beberapa titik yang menjadi sasaran penertiban pelajar dan mahasiswa oleh Satpol PP Landak yaitu mulai dari Taman Kota Intan Ngabang, Taman Baca Ngabang, Cafe, Warung Kopi, dan Distro. Dalam kegiatan penertiban ini ditemukan total sebanyak 155 orang tergabung dari pelajar dan mahasiswa yang ditemukan nongkrong di taman, cafe, maupun distro.

“Satuan Polisi Pamong Praja (SatPol PP) berwenang dalam melakukan kontrol sesuai tugas dan fungsinya sebagai Penegakan Peraturan Kepala Daerah (Perkada), serta memelihara Ketertiban Umum, Ketentraman Masyarakat dan Perlindungan Masyarakat.

Hal tersebut berdasarkan Surat Bupati Landak nomor : 440/170/KESRA, perihal kewaspadaan dan kesiapsiagaan terhadap penyebaran dan penularan corona virus desease (covid-19) di Kabupaten Kandak,” ujarnya.

Pihaknya, sambung Djait, telah melaksanakan tugas sesuai yang diperintahkan oleh Bupati Landak.

“Sejak ada surat perintah, sudah ditindaklanjuti dan sedang berjalan,” ujar dia.

Tidak dilakukan penahanan dalam kegiatan penertiban terhadap sejumlah pelajar dan mahasiswa itu. Mereka hanya diberikan arahan oleh anggota Satpol PP Landak, dan akhirnya disuruh pulang kerumahnya masing- masing.

“Anggota kita memberikan arahan dan menyuruh pulang ke rumah masing-masing kepada anak-anak yg berkeliaran atau di liburkan oleh pihak sekolah maupun kampus agar bisa belajar di rumah,” jelas Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Landak Wibersosno L.Djait.

Seperti diketahui, sebelumnya Pemerintah Kabupaten Landak melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan telah menerbitkan surat edaran Nomor : 420/334/Disdikbud/2020 tentang libur sekolah terkait pencegahan penyebaran Covid-19 yang mengintruksikan pelajar agar belajar dirumah selama dua pekan mulai Senin (16/3/2020) hingga Sabtu (28/3/2020).

Sementara itu Bupati Landak dr. Karolin Margret Natasa menegaskan memberikan libur kepada pelajar dan mahasiswa bukan untuk meningkatkan aktivitas diluar rumah, tetapi belajar di rumah.

“Saya mengapresiasi apa yang dilakukan Satpol PP Kabupaten Landak yang sudah menjalankan tugasnya dengan memberikan arahan kepada para pelajar dan mahasiswa untuk tidak berada di tempat-tempat keramaian. Kita memberikan libur itu bukan bearti harus beraktivitas di luar, namun melakukan aktivitas di rumah dan untuk para pelajar dan mahasiswa itu harus tetap belajar di rumah,” ujar Karolin.

Dek I Ariz

About Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *