triggernetmedia.com – Seorang remaja berinisial RN (18) dipergoki warga dan diamankan Polres Ketapang pada Sabtu (1/2) sekira pukul 01.00 WIB. RN ketahuan melakukan tindak pidana percobaan pencurian di toko handphone Satu Ponsel.
“Saat itu RN ketahuan mencoba memaksa masuk melalui atap toko Handphone Satu Ponsel di Jalan R Suprapto, Kelurahan Tengah Kecamatan Delta Pawan,” ungkap Kapolres Ketapang AKBP RS Handoyo, S.IK melalui Kasat Reskrim AKP Eko Mardiyanto, Minggu (2/2).
Sebelumnya, kata AKP Eko Mardiyanto, seorang saksi mata melihat ada seseorang yang memanjat atap toko Satu Ponsel dan sedang mencongkel atap seng toko tersebut.
Beberapa warga yang kebetulan berada di lokasi meneriakan pelaku.
“Pelaku yang terkejut langsung meloncat dari atap toko dan berusaha lari ke arah belakang toko. namun belum sempat kabur, pelaku lebih dulu ditangkap warga,” jelasnya.
Setelah tertangkap, ujar AKP Eko Mardiyanto, warga segera menghubungi Polisi. Berselang waktu kemudian, petugas piket Reskrim Polres Ketapang mendatangi TKP dan langsung mengamankan pelaku RN.
“RN ini diketahui ternyata warga Desa Masbangun Kecamatan Teluk Batang Kabupaten Kayong Utara,” katanya.
Polisi juga mengamankan barang bukti dari tangan RN, berupa 1 buah sweater milik pelaku dan 1 buah gunting yang digunakan pelaku untuk mencongkel atap seng.
“RN bersama barang bukti sudah kita amankan di Rutan Mapolres Ketapang. Dia kita jerat dengan Pasal 53 ayat (1) KUHP junto Pasal 363 tentang tindak pidana percobaan melakukan pencurian dengan pemberatan,“ jelas Kasatreskrim Polres Mempawah AKap Eko Mardiyanto.
Jhon I Ariz