banner 120x600 banner 120x600 banner 120x600 banner 120x600 banner 120x600 banner 120x600 banner 120x600 banner 120x600

Revitalisasi Pasar Rakyat di Kuala Dua KKR dirampungkan

Kepala Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Kubu Raya, Norasari Arani tengah memaparkan tentang progres revitalisasi pasar rakyat di Kubu Raya.
banner 120x600

triggernetmedia.com – Usai direvitalisasi, pasar rakyat Kuala Dua Dusun Keramat I Desa Kuala Dua, Kecamatan Sungai Raya, akan segera difungsikan.

Menurut Kepala Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Kubu Raya, Norasari Arani, operasional pasar yang kerap disebut Pasar Keramat itu rencananya akan diresmikan pada 21 Januari 2020.

“Revitalisasi pasar dilakukan merespons permohonan masyarakat setempat. Di mana kondisi pasar kurang kokoh dengan tiang-tiang yang hampir roboh,” katanya, Rabu (15/1).

“Permohonan itu sudah ditindaklanjuti oleh Pemerintah Kabupaten Kubu Raya dengan melaksanakan pembangunan melalui Dana Alokasi Khusus Kementerian Perdagangan RI. Setelah jadi, tentulah pasar ini harus difungsikan. Artinya, pemerintah secara bertahap akan mulai menata lingkungan khususnya di Desa Kuala Dua,”katanya lagi.

Nora menjelaskan, kondisi pasar saat ini terdapat banyak pedagang yang berjualan di pinggir jalan dan di tikungan. Sehingga sangat membahayakan keselamatan.

Selain juga mengganggu ketertiban lalu lintas. Terlebih di areal Kuala Dua terdapat sejumlah objek penting seperti bandara, markas TNI Angkatan Udara, rumah sakit, dan sebagainya.

“Sehingga ini sangat membahayakan keselamatan pedagang juga. Selain tentu mengganggu aktivitas masyarakat pemakai jalan,” ujarnya.

Penempatan pasar baru nantinya, Nora menyebut pentingnya kekompakan dari seluruh pedagang. Jika pedagang kompak, maka efektivitas keberadaan bangunan pasar akan terasa. Sebaliknya jika pedagang tidak kompak, ketertiban yang diharapkan tidak akan tercapai. Karena fokus akan terpecah di mana akan ada konsumen yang mencari gampang dengan berbelanja di pinggir jalan.

“Yakinlah bahwa pasar itu pertemuan antara pembeli dan penjual. Jadi kalau pedagang kompak, konsumen sepanjang dia butuh pasti akan mencari untuk berbelanja. Kenapa kuncinya kompak? Karena kalau tidak kompak, sebagian masuk dan sebagian di luar, konsumen akan terpecah. Dia ngambil yang enak saja di tepi jalan,” sebutnya.

Lebih lanjut Nora menegaskan, secara aturan, pasar tidak diperbolehkan berada di tepi jalan raya. Dengan terkonsentrasinya pedagang di dalam sebuah bangunan pasar, maka penataan akan lebih mudah dilakukan. Selain itu di Pasar Keramat juga masih terdapat sisa lahan ke belakang.

“Jadi dari pemerintah tetap ada pembangunan secara bertahap. Supaya pelan-pelan pasar ini semakin besar. Itu dulu yang kita pegang,” jelasnya.

Bangunan pasar, sambung Nora, merupakan milik pemerintah dan termasuk barang milik negara yang tidak boleh diperjualbelikan. Jadi masyarakat akan mendapatkan secara cuma-cuma dengan sistem undian. Warga diperkenankan berdagang selamanya di sana.

“Nanti kalau ternyata mungkin sudah pensiun atau uzur, untuk anaknya tidak apa-apa. Tetapi tidak boleh diperjualbelikan. Kalau ada yang tidak mau lagi jadi pedagang, cepat lapor ke instansi terkait. Jadi kita tetap prioritaskan pasar ini untuk masyarakat yang sudah jadi pedagang kemudian belum memiliki lapak,” pungkasnya.

Rio I Ariz

About Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *