banner 120x600 banner 120x600 banner 120x600 banner 120x600 banner 120x600

Proyek APBD 2019 Peningkatan Jalan Pelang – Batu Tajam Baru 70,8 Persen dikerjakan

banner 120x600
triggernetmedia.com – Kepala Bidang Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Ketapang, yang juga Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek peningkatan Jalan Pelang-Batu Tajam, Arif Lukman sebelumnya menyatakan proyek peningkatan Jalan Pelang – Batu Tajam Tahun Anggaran 2019 senilai Rp. 56,4 milyar lebih baru 70,8 persen dikerjakan pihak pelaksana.
“Kemudian pelaksana mengajukan permohonan perpanjangan, sesuai Kepres kita berikan kesempatan melanjutkan pekerjaan sesuai usulan pelaksana selama 50 hari ke depan, namun perpanjangan ini dikenakan denda sesuai aturan tersebut,” jelasnya kepada pewarta saat dikonfirmasi belum lama ini di Ketapang, (3/1).
Menurut Arif Lukman, apabila dalam perpanjangan waktu pengerjaan pihak pelaksana tidak dapat menyelesaikan, maka pihak pelaksana akan dikenakan denda setiap hari selama masa perpanjangan. Selain itu pihak pelaksana juga terancam di blacklist.
“Sanksi tegas yentu akan kita berikan jika perusahaan tidak dapat menyelesaikan pekerjaan. Tentu nanti perusahaan akan kita ajukan untuk di blacklist,” jelasnya.
Terpisah, Tenaga Operasional PT Marga Mulia, Kriyono selaku pelaksana mega proyek pun mengakui keterlambatan pengerjaan proyek.
Namun, sejauh ini pihaknya menegaskan telah mengajukan permohonan perpanjangan waktu pelaksanaan ke Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Ketapang.
“Kami bahkan sudah rapat dengan Dinas PU, saat ini kami sedang melengkapi administrasi untuk permohonan pengajuan perpanjangan 40-50 hari ke depan,” katanya.
Kriyono pun menyebut, keterlambatan pengerjaan proyek dikarenakan berbagai kendala. Beberapa di antaranya yakni faktor cuaca dan tekstur dasar jalan yang dibangun.
“Kendala kita banyak, seperti faktor alam, dasar jalan yang merupakan gambut dan lainnya,” sebutnya.
Kriyono pun menyatakan siap menerima konsekwensi keterlambatan, termasuk menanggung denda selama perpanjangan waktu pengerjaan proyek dan kerusakan pada jalan yang baru dibangun.
“Untuk yang rusak-rusak akan kita perbaiki, yang jelas kita siap menerima konsekuensinya dan siap bertanggung jawab,” ujarnya.
Jhon I Ariz

About Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *