banner 120x600 banner 120x600 banner 120x600 banner 120x600 banner 120x600 banner 120x600 banner 120x600 banner 120x600

Penyelesaian Sengketa dengan cara Hukum Adat yang Mengedepankan Kearifan Lokal

Hukum adat tertinggi pada Binua Dait Ulu, Kabupaten Landak berlaku sejak turun temurun sebagai jalan tengah dalam penyelesaian sengketa lahan.
banner 120x600

triggernetmedia.com – Sengketa tanah yang terjadi pada masyarakat di Desa Sekendal, Kecamatan Air Besar akhirnya dapat diselesaikan melalui kearifan lokal.

“Langkah tersebut ditempuh dengan menggunakan hukum adat tertinggi pada Binua Dait Ulu yang berlaku sejak turun temurun dalam wilayah tersebut,” ungkap Bupati Landak, dr. Karolin Margret Natasa, Jum’at (29/11).

Menurut Bupati Karolin, penyelesaian konflik yang terjadi pada masyarakat Desa Sekendal ini sudah sepantasnya dipertahankan guna menjaga kearifan lokal pada wilayah Kabupaten Landak.

“Kami sangat mengapresiasi penyelesaian sengketa yang telah dilakukan oleh warga Desa Sekendal. Cara yang demikian ini harus tetap dipertahankan karena setiap permasalahan yang terjadi dimasyarakat, sebelum diputuskan menuju tingkat yang lebih tinggi sebaiknya diputuskan secara baik-baik menggunakan cara kearifan lokal yakni hukum adat yang berlaku didaerah setempat,” ujar Karolin.

Lebih lanjut, Bupati Karolin mengajak masyarakat Kabupaten Landak tetap menjaga adat dan budaya yang dimiliki oleh warganya. Mengingat Kabupaten Landak pada tahun 2019 ini sudah menjadi percontohan dalam mengelola desa berbasis adat.

“Kita di Kabupaten Landak ini memiliki beraneka ragam adat dan budaya dan perlu diketahui bersama bahwa Kabupaten Landak juga sudah menjadi percontohan dalam mengelola desa berbasis adat,” katanya.

Tentunya, ujar Karolin, semua ini akan terus berlanjut jika peran serta masyarakat mampu menjaganya karena masyarakat lebih tahu adatnya masing-masing.

“Hal ini harus kita pertahankan mengingat setiap permasalahan yang terjadi selain dapat diselesaikan secara hukum pidana ternyata dapat diselesaikan secara hukum adat,” jelasnya.

Camat Air Besar, Heri Sarkinom dikonfirmasi menegaskan, penyelesaian sengketa yang terjadi di Desa Sekendal merupakan bentuk dari sikap masyarakat yang masih mempertahankan dan menghargai adat yang berlaku didesa tersebut.

“Sengketa tanah masyarakat yang terjadi di Desa Sekendal ini sudah lama terjadi, tetapi baru dapat diselesaikan belum lama ini. Penyelesaian dengan cara adat ini merupakan bentuk dari sikap masyarakat setempat yang masih menjunjung tinggi adat setempat karena mereka menyadari bahwa setiap permasalahan dapat diselesaikan secara baik-baik,” jelasnya.

Sementara itu, Kepala Desa Sekendal, Markus Pasaribu mengapresiasi masyarakatnya yang telah menggunakan hukum adat dalam setiap penyelesaian permasalahan di masing-masing wilayahnya, dan meminta untuk tetap menerima serta menghormati keputusan tersebut supaya tidak terjadi hal serupa dikemudian hari.

“Kami sangat berterima kasih kepada masyarakat Desa Sekendal yang sudah menyelesaikan sengketa secara hukum adat. Perlu diingat apa yang telah diputuskan bersama supaya semua pihak harus menerima serta menghormati keputusan tersebut dan tentunya kita berharap supaya tidak terulang atau terjadi hal serupa dikemudian hari,” kata Markus.

Ariz

About Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *