banner 120x600 banner 120x600 banner 120x600 banner 120x600 banner 120x600 banner 120x600 banner 120x600 banner 120x600

BPJS Kesehatan Bersinergi Dengan Kejari Bengkayang

Kejaksaan Negeri, BPJS dan Pemerintah Kabupaten Bengkayang menandatangani kesepakatan kerjasama penanganan perusahaan hak patuh di kantor Kejaksaan Negeri Bengkayang, Kamis, 21/11/2019.
banner 120x600

triggernetmedia.com – Badan Penyelenggara Jaminan Kesehatan Sosial (BPJS) Kabupaten Bengkayang menggandeng Kejaksaan Negeri Bengkayang untuk melindungi hak pekerja di perusahaan akan pentingnya jaminan sosial.

Melalui kerjasama tersebut diharapkan tak ada lagi perusahaan yang melalaikan hak karyawan terutama dalam memberikan atau mendaftarkan hak jaminan kesehatan.

Sebagai bentuk komitmen untuk memenuhi hak karyawan dalam jaminan kesehatan dari perusahaan, tiga institusi pemerintah di Kabupaten Bengkayang yakni, Kejaksaan Negeri, BPJS dan Pemerintah Kabupaten Bengkayang menandatangani kesepakatan kerjasama penanganan perusahaan hak patuh di kantor Kejaksaan Negeri Bengkayang, Kamis (21/11).

“Penandatanganan kesepakatan bersama tersebut bentuk dukungan akan program nasional,” kata Kajari Bengkayang, Martinus Hasibuan.

Pertemuan tersebut ungkapnya, yakni untuk merancang dan merumuskan bagaimana cara tercepat untuk menyadarkan seluruh perusahaan yang ada di Kabupaten Bengkayang untuk mendaftarkan hak karyawannya.

“Pertemuan kita ini adalah untuk melaksanakan kepatuhan BPJS, ini adalah pertemuan kedua kami setelah pertemuan pertama kami di bulan September,” jelasnya.

“Disini kita melakukan kegiatan pada badan-badan usaha yang belum mengaktifkan pekerjanya untuk mendukung program pemerintah dalam rangka kesehatan nasional. Kami melakukan forum kerjasama dengan mitra yang nanti diharapkan dapat melakukan tanggung jawab bersama untuk melakukan pendekatan-pendekatan dengan pihak perusahaan yang belum melakukan kepatuhan terhadap program nasional ini untuk jaminan kesehatan,” ujar Martinus.

Kajari menyatakan, terkait sanksi yang diberikan kepada perusahaan yang belum mendaftarkan BPJS karyawannya, dalam pertemuan tersebut untuk mencari solusi menghadapi perusahaan pembangkang. Namun, menurutnya undang-undang telah mengatur tindak-tindakan hukum secara keperdataan terhadap perusahaan tersebut.

“Yang jelas Pemerintah Kabupaten Bengkayang, Kejaksaan Negeri Bengkayang dan BPJS Bengkayang berkomitmen untuk melindungi hak karyawan yang bekerja di perusahaan, salah satunya dengan adanya BPJS. Untuk hal itu, kita sepakat dan telah menandatangani kesepakatan kerjasama penanganan perusahaan tak patuh,” tegas Martinus Hasibuan.

Lebih lanjut kata Kajari, MOU antara Kejaksaan Negeri Bengkayang dan BPJS Kesehatan Kabupaten Bengkayang berlaku untuk penanganan bagi seluruh perusahaan perkebunan yang belum mengaktifkan karyawannya menjadi peserta BPJS.

“Perusahaan yang membangkang atau tidak memenuhi hak BPJS Kesehatan Karyawan berpotensi bisa masuk proses ke tindakan hukum secara perdata sesuai dengan yang diatur dalam Undang-Undang,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Singkawang Novi Kurniadi mengungkapkan Kesepakatan Bantuan Hukum terhadap hak pekerja dalam jaminan kesehatan di Perusahaan antara Kejaksaan Negeri Bengkayang, BPJS dan Pemerintah Kabupaten Bengkayang ini merupakan kerjasama periode kedua.

“Kesepakatan untuk kedua kalinya ini kami lanjutkan lagi, dengan harapan agar pihak perusahaan tidak mengabaikan hak karyawan dalam memperoleh BPJS kesehatan,” katanya.

Novi Kurniadi menyatakan, BPJS wajib bagi seluruh masyarakat Indonesia, bagi yang tidak mampu sudah dibantu oleh negara. Sebagai bentuk kontribusinya dan peran serta dari perusahaan wajib mendaftarkan seluruh karyawanya.

“Kami dari pihak BPJS sudah melakukan upaya sosialisasi ke perusahaan-perusahaan, dari perusahaan ini diharapkan nanti mendaftarkan diri dan yang belum tentu kami sudah berupaya dan bermitra dengan Kejaksaan Negeri melalui upaya perdataan untuk membantu kami agar perusahaan ini bisa patuh melaksanakan peraturan perundang-undangan. Selain patuh intinya adalah dengan program BPJS memberikan jaminan kesehatan pada karyawan,” jelasnya.

Dirinya berharap adanya dukungan dari pemerintah daerah melalui Badan Perijinan untuk membantu BPJS dalam kaitannya kewajiban untuk melampirkan bukti kepesertaan pada saat nanti mengurus ijin. Sehingga kepatuhan akan jaminan kesehatan nantinya akan lebih baik.

Saat ini, ungkap Novi Kurniadi, total jumlah masyarakat yang mengikuti BPJS sudah mencapai 67 persen dari seluruh segmen, baik dari pemerintah, PNS, TNI, Polri, Swasta dan masyarakat mandiri.

“Untuk perusahaan masih ada beberapa yang belum, dan jumlahnya cukup mencolok. Jadi nanti dari Kejaksaan bersama kami bersama-sama mendorong kepada perusahaan buang belum untuk mendaftarkan. Targetnya semua mendaftarkan BPJS dan KIS,” ujarnya.

Tingkat Kepatuhan Perusahaan Masih Minim

Pemerintah Kabupaten Bengkayang melalui Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Bengkayang berkomitmen akan terus melakukan monitoring tingkat kepatuhan kesertaan BPJS ketenagakerjaan dan kesehatan ke sejumlah perusahaan di sektor perkebunan sawit.

“Ada beberapa perusahaan yang kurang patuh terhadap pencapaian UHC kita, jadi kita berkumpul disini untuk agar mereka bisa patuh melakukan pembayaran BPJS terhadap karyawan mereka. Selain itu memang sudah cukup baik, hanya ada satu group perusahaan yang kurang patuh karena ada persoalan intern. Dan kita akan cari jalan keluar sehingga mereka bisa patuh untuk membayar BPJS,” ungkap Kepala Bidang Tenaga Kerja Dinas Koperasi, UKM, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Bengkayang, Usman Yahya.

Setelah ada kesepakatan kerjasama pengawasan dan pemeriksaan kepatuhan penanganan hak pekerja perusahaan, diharapkan kedepannya akan lebih baik. Perusahaan dapat memperhatikan hak pekerjanya, sehingga tingkat rasio pekerja di perusahaan semakin meningkat dan mampu mendongkrak perekonomian secara nasional, khususnya di Kabupaten Bengkayang.

“Kelemahan Pemkab Bengkayang dalam Pengawasan kepatuhan perusahaan kerena pengawasan langsung sudah di ambil alih provinsi. Sementara pemkab setempat hanya berkewenangan memberikan saran dan tidak bisa melakukan tindakan apabila perusahaan tersebut bermasalah,” beber Usman Yahya.

Doe I Ariz

About Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *