banner 120x600 banner 120x600 banner 120x600 banner 120x600 banner 120x600 banner 120x600

Lomba Kadarkum Tingkat Provinsi Kalbar Hanya diikuti 10 Kab/Kota

Lomba Kadarkum Tingkat Provinsi Kalimantan Barat Tahun 2019.
banner 120x600

triggernetmedia.com – Wakil Gubernur Kalbar H.Ria Norsan mempertanyakan ketidakhadiran beberapa Kabupaten/Kota pada Lomba Keluarga Sadar Hukum (Kadarkum) Tingkat Provinsi Kalbar yang diselenggarakan oleh Kanwil Kemkumham Kalbar. Pasalnya lomba Kadarkum itu hanya diikuti 10 Kabupaten/Kota di Kalbar.

“Lomba Kadarkum ini hanya diikuti 10 Kabupaten/Kota. Ada 4 Kabupaten yang tak ikut,” ucap H Ria Norsan, Rabu (16/10), saat membuka Lomba Kadarkum Tingkat Provinsi Kalbar du Balai Petitih, Kantor Gubernur Kalbar.

Kesepuluh Kabupaten/Kota yang mengikuti Lomba Kadarkum diantaranya, Kabupaten Kapuas Hulu, Kabupaten Kayong Utara, Kota Pontianak, Kabupaten Kubu Raya, Kabupaten Mempawah, Kabupaten Sambas, Kabupaten Sanggau, Kota Singkawang dan Kabupaten Sintang, Jelasnya.

Ia mempertanyakan kepada Kabupaten yang tidak mengikutsertakan diri pada Lomba Kadarkum Tingkat Provinsi Kalbar ini apa Kabupaten tersebut semuanya sudah sadar hukum atau memang tidak siap dalam mengikuti lomba Kadarkum ini.

“Saya harap, Kabupaten yang tak ikut itu semuanya sudah sadar hukum atau mereka tidak siap,” katanya sambil bertanya.

Kemudian dirinya juga berharap apabila masyarakat sadar hukum dalam budayanya, sehingga aturan-aturan yang dilarang oleh hukum, pasti tidak dilanggar.

“Kita bisa hidup dengan kesadaran kita dan kita budaya hukum tersebut dan kita bisa hidup tenang dan baik. Tidak melanggar norma-norma yang dilarang oleh hukum,” pesannya.

Selain itu, menurut Wagub Kalbar H Ria Norsan, Lomba Keluarga Sadar Hukum (Kadarkum) Tingkat Provinsi Kalbar ini diadakan dalam rangka memantapkan dan meningkatkan kesadaran hukum bagi masyarakat di Provinsi Kalbar, serta memilih kelompok Kadarkum yang berprestasi dalam pemahaman hukum untuk diikutsertakan pada lomba Kadamum Tingkat Nasional yang akan diselenggarakan pada Tahun 2020.

“Dengan Kegiatan Lomba Kadarkum ini diharapkan dapat menciptakan masyarakat yang cerdas hukum, yang kemudian menjadi pioner dalam membentuk desa sadar hukum,” kata H Ria Norsan.

Dikatakannya, hal ini dilakukan karena pemerintah dan pemerintah daerah turut bersalah jika banyak rakyatnya yang melanggar hukum akibat ketidaktahuan mereka akan hukum itu sendiri.

Diseminasi dan pembudayaan hukum itu harus dilakukan mulai dari komunitas yang paling kecil yaitu keluarga.

Membangun budaya hukum masyarakat merupakan bagian dan upaya membangun karakter bangsa (nation characterbuilding).

Beberapa negara berhasil mengubah pola pikir, karakter dan budaya hukum masyarakatnya menjadi demokratis dan menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia.

“Budaya hukum merupakan nilai-nilai, sikap serta perilaku anggota masyarakat dalam kehidupan hukum.Hukum dan budaya hukum Indonesia tidak dapat dilepaskan dari proses transformasi masyarakat Indonesia menuju masyarakat modem-industnal berdasarkan Pancasila dan Undang-undang Dasar Negara Republik lndonesia Tahun 1945,” ujarnya.

Terkait dengan budaya hukum, mantan Bupati Mempawah, langkah yang ditempuh untuk mendukung pembenahan sistem dan politik hukum dijabarkan ke dalam program peningkatan kesadaran hukum dan hak asasi manusia.

Program ini ditujukan untuk menumbuh kembangkan serta meningkatkan kadar kesadaran hukum dan hak asasi manusia mesyarakat termauk para penyelenggara negara agar mereka tidak hanya mengetahui dan menyadari hak dan kewajibannya, tetapi juga mampu berperilaku sesuai dengan kaedah hukum serta menghormati hak asasi manusia.

“Dengan program tersebut diharapkan terwujudnya penyelenggaraan negara yang bersih serta memberikan penghematan dan perlindungan terhadap hak asasi manusia,” jelasnya.

Humpro 

About Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *