banner 120x600 banner 120x600 banner 120x600 banner 120x600 banner 120x600

Polisi Tetapkan 12 Pelaku Karhutla di Kabupaten Ketapang

banner 120x600

triggernetmedia.com – Jajaran Kepolisian Resor Ketapang telah menetapkan 12 pelaku perorangan sebagai tersangka serta 4 Perusahaan dalam tahap penyelidikan terkait kasus pembakaran hutan dan lahan.

“Berdasarkan data Satreskrim Polres Ketapang ada 12 tersangka perorangan dan 4 Perusahaan yang kini sudah dalam tahap penyelidikan,” ungkap Kapolres Ketapang, melalui Paur Humas Polres Ketapang IPDA Matalip, Senin malam (23/9).

Polres Ketapang Proses Hukum Tersangka Karhutla di Kabupaten Ketapang, Kalbar.

Penetapan pelaku sebagai tersangka, lanjutnya, merupakan hasil dari penyelidikan dan penyidikan tindak pidana karhutla sebanyak 12 kasus.

“Sementara 4 kasus masih dalam penyidikan kepolisian. Jadi total ada 16 kasus karhutla yang sedang ditangani oleh Polres Ketapang,” ujarnya.

Tersangka Pelaku Karhutla yang kini tengah menjalani Proses Hukum di Polres Ketapang.

Hingga kini, dikatakan 12 kasus sudah masuk Tahap Satu, dan 4 kasus korporasi sedang dalam penyelidikan, sedangkan total luas areal yang telah dibakar para tersangka seluas 198 hektare.

“Polri dalam hal ini Polres Ketapang terus melakukan upaya pencegahan dan penanggulangan kebakaran hutan dan lahan di Kabupaten Ketapang. Baik berbentuk kegiatan preemtiv, preventif ataupun penegakan hukum atau represif. Yang jelas Polres Ketapang akan tetap bekerja secara profesional. Kami menindak tegas pelaku karhutla, baik perorangan maupun perusahaan,” tegas Paur Humas Polres Ketapang IPDA Matalip meneruskan pesan Kapolres.

Lebih lanjut dikatakan, bahwa kasus karhutla yang terjadi di Kabupaten Ketapang, sebagian besar dilakukan oleh para tersangka yang terbukti dengan sengaja membuka lahan dengan cara dibakar, hingga mengakibatkan karhutla semakin meluas.

“Jadi ke-12 tersangka karhutla ini awal mulanya diamankan oleh sejumlah polsek, yaitu seperti Polsek Kendawangan, Polsek Manis Mata, Polsek Muara Pawan, Polsek Tumbang Titi, Polsek Matan Hilir Selatan, Polsek Simpang Hulu, dan beberapa Polsek di wilayah Polres Ketapang. Penanganannya bekerja sama dengan Satuan Reskrim Polres Ketapang,” jelasnya.

“Kita serius dalam pencegahan karhutla ini. Makanya kita persiapan segala sesuatunya untuk pencegahan, dari mulai Himbauan melalui media cetak, media elektroni dan pengumuman larangan membakar lahan, mempersiapkan peralatan pemadaman, melakukan patroli dan melakukan pemadaman titik api apabila ditemukan di lapangan,” ujar IPDA Matalip menambahkan.

Jhon I Ariz

About Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *