banner 120x600 banner 120x600 banner 120x600 banner 120x600 banner 120x600 banner 120x600

Wiranto dikritik Warga Bengkayang

banner 120x600

triggernetmedia.com – Ketua Persatuan Pemuda Dayak Kabupaten Bengkayang, Alo menilai pernyataan Wiranto tidak memahami adat dan kearifan lokal berladang.

“Sebab dia menyikapi persoalan tuduhan peladang adalah biang dari penyebab kabut asap yang tidak mendasar pada masyarakat adat yang notabene adalah peladang” kata Alo, Senin (16/9).

Menurut Alo, sikap berlebihan Menteri koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan  Wiranto adalah suatu kesalahan yang keliru.

Sebagai kompensasi Wiranto mengatakan pemerintah akan merekrut patani menjadi pasukan Manggala Agni pasukan pemadam kebakaran hutan dan lahan.

“Saya menilai suatu gagasan yang salah yang tidak mengedepankan kearipan lokal dan budaya. Berladang adalah asal usul dasar adanya even budaya seperti gawai Dayak,” ujar Alo.

Menurutnya, hubungan festival budaya gawai tidak dapat dipisahkan dari kebiasaan masyarakat adat dayak berladang.

Jika kedepan pemerintah menerapkan kebijakan pasukan Manggala Agni pasukan pemadam kebakaran hutan dan lahan, maka sama halnya pemerintah menghilangkan sejarah “GAWAI” itu sendiri.

“Jika hal itu yang terjadi sangat bahaya. hati-hati pemerintah dalam menyikapi persoalan ini, apa lagi yang dikatakan Wiranto akan diberi gaji intensif oleh pemerintah,” sebut Alo.

“Apa yang dikatakan Wiranto itu tak akan dapat menyurutkan niat masyarakat untuk tidak berladang. Karena kebiasaan masyarakat adat berladang adalah suatu kebiasaan yang sudah menjadi budaya yang sudah turun temurun dan tidak mudah dihilangkan begitu saja,” kata Alo menimpali.

Sebagai pemuda dayak, Alo berharap pemerintah mencarikan solusi yag tepat dan bijak, misalnya pendampingan kepada masyarakat adat yang berladang.

“Sejauh ini kan sudah ada program Komunitas Adat Terpencil. Artinya yang sudah ada tinggal bagaimana pemerintah mengoptimalkan kembali keberadaan KAT tersebut, sehingga kehadiran KAT tersebut mampu melakukan komunikasi dengan masyarakat adat secara baik dan benar, dengan tidak menghilangkan kebiasaan masyarakat untuk berladang,” sebut Alo.

“Saya rasa ini lebih tepat dan multi manfaat ketimbang rencana pemerintah mengadakan pasukan pemadam kebakaran hutan dan lahan, karena konteks sasaran nya lebih kepada persoalan kasus kebakaran hutan dan lahan tanpa ada solusi pencegahannya,”
kata Alo menambahkan.

Didalam permen LH lanjutnya, peraturan menteri lingkungan hidup pasal 4 ayat (1) disebutkan, masyarakat hukum adat yang melakukan pembakaran lahan dengan luas lahan 2 (dua) hektar per kepala keluarga untuk ditanami jenis varietas lokal wajib memberitahukan kepada kepala desa dan kepolisian untuk mengamanan, pemadaman, kebakaran lahan (ladang).

“Ini ketentuan yang baik tinggal bagaimana pemerintah menjalankanya aturan itu,” ujar Alo.

Sementara itu, Tokoh Masyarakat Dayak Kabupaten Bengkayang, Hendrikus Clement mengatakan, Peladang Dayak tidak pernah membiarkan kebakaran hutan, yang mereka kendalikan adalah pembakaran ladang, dan dipastikan api tidak merambah pada hutan.

“Peladang di Kalbar kebanyakan adalah orang Dayak. Mereka bukan peladang berpindah, tetapi peladang gilir balik. Itu pertanian padi lahan kering. Mereka membuka lahan dengan cara menebas, menebang dan membakar. Tetapi itu bukan kebakaran, melainkan pembakaran yang sangat terkendali. Mereka punya kearifan lokal bagaimana membakar lahan sehingga tidak merembet ke lahan lain atau hutan,” jelas Clement.

Menurut Clement, berdasarkan survei dan penelitian di Kalbar, hotspot tidak berasal di lahan pertanian ladang, tetapi pada lahan perkebunan kelapa sawit.

“Perkebunan besar-besaran dengan landclearing yang luas sekali, itulah yang banyak menyebabkan asap dan kabut asap. Jadi tidak benar jika peladang yang disalahkan untuk kabut asap,” tegasnya.

“Pernyataan Pak Wiranto yang menyudutkan peladang harus dicabut, dan beliau sebaiknya minta maaf kepada warga peladang. Itu sudah mencemarkan nama baik peladang Dayak dan itu melanggar adat Dayak yang disebut “capa molot”. Itu harus dihukum adat, menurut cara Dayak,” sebut Clement yang juga merupakan Ketua FKUB Kabupaten Bengkayang.

Doe I Ariz

About Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *