banner 120x600 banner 120x600 banner 120x600 banner 120x600 banner 120x600

BPK RI Minta Pemkab Melawi Kembalikan Kerugian Negara

Ketua Panja DPRD Melawi, Abang Ahmadin,menyampaikan hasil Laporan Kerj Tim Panj terkait tindklanjut LHP BPK RI kepada Pimpinan DPRD Melawi.
banner 120x600

triggernetmedia.com – Siapa sangka ternyata Kabupaten Melawi masih mengalami kebocoran anggaran didalam pengelolaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD).

Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Perwakilan Provinsi Kalbar Tahun Anggaran 2018, terungkap nilai kebocoran anggaran APBD Melawi cukup fantastis hingga mencapai Rp.16,9 miliar. Terhitung sejak tahun 2005 sampai semester 1 tahun 2019.

“Rekomendasi dari BPK RI, agar Pemkab Melawi segera menindaklanjutinya dan mengembalikan sisa kerugian negara kepada kas daerah,” ungkap Ketua Panitia Kerja (Panja) DPRD Melawi, Abang Ahmadin saat menyampaikan laporan panja pada sidang paripurna DPRD Melawi, kepada pimpinan DPRD, Kamis (5/9).

Dalam laporan tim Panja itu menyampaikan sejumlah point penting rekomendasi hasil LHP BPK RI, diantaranya temuan dari sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dari tim audit BPK yang belum dikembalikan sejak tahun 2005 sampai semester 1 tahun 2019 sebesar Rp.16,9 miliar.

Bupati Melawi diminta agar menindaklanjuti segala bentuk kerugian negara dan disertakan klarifikasi sesuai dengan waktu yang ditentukan.

Sisa kerugian negara ini, kata Praktisi Partai Golkar itu wajib dikembalikan kepada kas daerah.

Guna meningkatkan opini BPK tahun yang akan datang, agar mampu memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK atas laporan keuangan Pemkab Melawi.

“Kita saat ini hanya mendapat opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) saja,” ujar Ahmaddin.

Selain pengembalian dana sisa kerugian negara, lanjut Ahmadin, pihaknya juga memberikan rekomendasi mengenai permasalah aset tetap tanah, peralatan seperti mesin, serta kendaraan roda dua sebanyak 183 unit senilai Rp.5,974 miliar.

“Tidak diketahui keberadaan aset aset itu. Kita minta agar segera ditindaklanjuti dan bendahara harus bertanggung jawab,” tegasnya.

Menurutnya, Pengelolaan dan penatausahaan masalah aset harus menjadi rujukan dan perhatian oleh Pemkab Melawi agar kedepan tidak ada lagi aset yang menjadi temuan BPK RI.

Temuan lain dari BPK yakni tentang kelemahan sistem pengendalian internal dalam menyusun laporan keuangan, antara lain pengelolaan investasi permanen dan aset tetap di Kabupaten Melawi yang dinilai masih kurang memadai sehingga perlu segera dibenahi.

“Melihat persoalan tersebut, kami memberikan beberapa masukan kepada pemerintah kabupaten,” katanya.

Masukan tersebut, lanjutnya, antar lain melakukan optimaliasi personil pengelola keuangam, organisasi keuangan, dan sistem pengelolaan keuangan sebagai input dalam tata kelola keuangan.

Selain itu melengkapi laporan keuangan yang disertai ketepatan waktu pelaporan keuangan.

“Agar Pemkab Melawi dapat meningkatkan opini BPK terhadap penilaian keuangan daerah,” sebutnya.

Pihak DPRD Melawi, berharap kepada Bupati Melawi segera melakukan pemanggilan terhadap organisasi perangkat daerah (OPD) yang bersangkutan untuk dilakukan penyelesaian terhadap hasil audit BPK.

Sementara itu, Ketua DPRD Melawi, Abang Tajudin menegaskan, pihaknya akan segera menyampaikan terkait rekomendasi Panja kepada Pemkab Melawi.

“Yang jelas ini menjadi bahan evaluasi dan koreksi atas kinerja Pemkab Melawi yang sudah dilakukan selama ini. Kami berharap, Pemkab Melawi dapat menindaklanjuti dan menyelesaikan temuan BPK atas LHP ini dengan sebaik-baiknya sesuai dengan waktu yang ditentukan,” kata Tajudin.

Tajudin meminta kepada pihak Pemkab Melawi agar mampu belajar dari temuan-temuan tahun sebelumnya.

“Agar tidak terjadi lagi temuan yang sama di tahun berjalan dan tahun berikutnya,” harap Tajudin.

Dea I Ariz

About Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *