banner 120x600 banner 120x600 banner 120x600 banner 120x600 banner 120x600 banner 120x600 banner 120x600 banner 120x600

Presiden Jokowi diagendakan Ke Pontianak

Ilustrasi (Foto Istimewa).
banner 120x600

triggernetmedia.com – Presiden Republik Indonesia Ir. Joko Widodo diagendakan ke Pontianak, Kalimantan Barat tanggal 5 September 2019 untuk menyerahkan dua Surat Keputusan (SK) penetapan Hutan Adat kepada Masyarakat Hukum Adat di Kabupaten Landak.

Penyerahan dua SK Penetapan Hutan Adat itu meliputi Hutan Adat Bukit Samabue kepada Masyarakat Hukum Adat Binua Lumut Ilir di Desa Sepahat, Desa Menjalin dan Desa Lamoanak di Kecamatan Menjalin Kabupaten Landak,” kata Kasi Peningkatan Kapasitas dan Kerjasama pada Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup Kabupaten Landak Ya’ Suharnoto, Rabu (4/9).

Luasannya, kata Ya’ Suharnoto, mencapai 900 hektare dan Hutan Adat Binua Laman Garoh kepada Masyarakat Hukum Adat Binua Laman Garoh di Desa Keranji Mancal Kecamatan Sengah Temila Kabupaten Landak dengan luasan 210 hektare.

“Untuk pelaksanaan kegiatan tersebut jumlah perwakilan Masyarakat Hukum Adat yang akan diundang dalam penyerahan SK, yaitu untuk Masyarakat Hukum Adat Binua Laman Garoh di Desa Keranji Mancal Kecamatan Sengah Temila sejumlah 25 Orang,” jelasnya.

Kemudian, katanya, adapula Masyarakat Hukum Adat Binua Lumut Ilir di Desa Sepahat, Desa Menjalin dan Desa Lamoanak di Kecamatan Menjalin sejumlah 45 Orang.

“Mereka akan didampingi oleh Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup Kabupaten Landak serta Unit Pelaksana Teknis Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Wilayah Landak,” ujar Ya’ Suharnoto.

“Hutan adat ini bertujuan sebagai perlindungan hak masyarakat hukum adat dan kearifan lokal, sehingga hutan adat tidak menghilangkan fungsi sebelumnya seperti fungsi lindung maupun fungsi konservasi,” timpalnya.

Sementara itu, Bupati Landak, Karolin, menegaskan bahwa Hutan Adat merupakan bentuk pengakuan Negara terhadap hak masyarakat hukum adat. Artinya tidak bisa diperjualbelikan atau dipindahtangankan.

“Hutan adat ini milik Masyarakat Hukum Adat yang tidak untuk diperjualbelikan dan dipindahtangankan, yang merupakan pengakuan Negara terhadap Hak Masyarakat Hukum Adat yang berdaulat secara politik, mandiri secara ekonomi dan bermartabat dalam budaya,” tegas Karolin.

“Penyerahan SK Hutan Adat kepada Masyarakat Hukum Adat yang telah mendiami daerahnya secara turun temurun merupakan sejarah baru dalam pengelolaan hutan diatas wilayah adat terutama di Kabupaten Landak, ini merupakan bukti kepedulian pemerintah terhadap masyarakat hukum adat,” jelas Karolin.

Ariz

About Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *