banner 120x600 banner 120x600 banner 120x600 banner 120x600 banner 120x600

Polsek Siantan Tangkap Pelaku Senpi di Wajok Hilir

banner 120x600

triggernetmedia.com – Kepolisian Sektor Siantan, Polres Mempawah pada Rabu (14/8) sekitar jam 11.30 wib melakukan penangkapan terhadap pelaku tindak pidana tanpa hak memiliki, menguasai dan menyimpan senjata api rakitan dan amunisi tanpa ijin.

“Pelaku berinisial PU (54) laki-laki, domisili warga Simpang Empat Rt 004 Rw 009 Desa Wajok Hilir Kecamatan Siantan Kabupaten Mempawah,” ungkap Kapolres Mempawah, AKBP Didi Dwi Santoso SIK melalui Paur Humas Polres Mempawah, Ipda Imam Widiatmoko, Kamis (15/8).

Ipda Imam Widiatmoko menjelaskan, pelaku ditangkap dikediamannya tanpa perlawanan. Penangkapan disaksikan saksi mata, yakni warga setempat. Dengan pelapor
Subeiri (37).

“Awalnya unit reskrim Polsek Siantan mendapat informasi dari masyarakat bahwa pelaku si PU ini mengamuk di rumahnya. Mendapatkan informasi itu kemudian Kanit Reskrim beserta anggota mendatangi rumah pelaku. setelah sesampainya di rumah pelaku, anak pelaku menginformasikan bahwa pelaku memiliki senjata api,” jelasnya.

“Kemudian dilakukan penggeledahan di dalam rumah pelaku dengan disaksikan oleh Istri dan anak pelaku, dan saat penggeledahan di kamar tidur pelaku ditemukan satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver, yang masih berisi tiga butir amunisi aktif dan satu buah selongsong peluru, dan senjata api rakitan beserta amunisi,” jelasnya lagi.

Pelaku PU berikut barang bukti saat ini telah diamankan di Polsek Siantan.

Berikut sejumlah barang bukti yang diamankan di Polsek Siantan :

–  Satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver, warna hitam,  yang terbuat dari bahan besi, dengan silinder kapasitas 6 (enam) butir peluru.

–  Satu butir amunisi yang terdapat tulisan PPU60 KAL9 mm.

–  Dua butir peluru
–  Satu buah selongsong amunisi.

 

Ariz

About Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *