banner 120x600 banner 120x600 banner 120x600 banner 120x600 banner 120x600 banner 120x600 banner 120x600 banner 120x600

Penimbun BBM dan pejudi togel ditangkap Polisi

banner 120x600

SANGGAU (triggernetmedia.com) – Seorang pria AH, warga Desa Cempedak, Kecamatan Tayan Hilir, tak berkutik ditangkap Satreskrim Polres Sanggau. AH ditangkap karena melakukan penimbunan BBM jenis solar sebanyak 2,1 ton.

“Solar bersubsidi yang ditimbun oleh tersangka akan dijual kembali dengan maksud mencari keuntungan,” ungkap Kapolres Sanggau, AKBP Imam Riyadi, pada Jumat (18/1).

Menurut Kapolres, AH, ditangkap atas informasi dari masyarakat. AH, diketahui warga mengumpulkan solar dari para supir dan masyarakat sekitar, yang mengantri.

“Dia beli untuk ditampung. Kemudian dijual kembali kepada masyarakat,” ujar Kapolres.

Pengakuan tersangka AH, menyatakan penampungan BBM jenis solar tersebut sudah dilakoninya selama kurang lebih tiga bulan.

“Namun, Polisi mendalami kasus tersebut, termasuk dengan siapa yang paling sering menjual ke pelaku dan kemana saja pelaku ini menjualnya. Tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain,” kata Kapolres.

Hingga kini Polres Sanggau terus mendalami kasus penimbunan BBM jenis solar itu.

Tersangka AH, dikenakan UU Nomor 22 tahun 2001 tentang migas huruf C dan D yaitu tentang penimbunan dan tata niaga BBM.

Selain mengungkap kasus penimbunan BBM oleh AH, jajaran Polres Sanggau juga berhasil mengungkap tindak pidana perjudian.

“Perjudian toto gelap tersebut diamankan di lintas negara di perbatasan Entikong, dengan omset jutaan rupiah setiap minggunya,” beber Kapolres Sanggau, AKBP Imam Riyadi.

Sumber : berkatnewsTV.

About Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *