banner 120x600 banner 120x600 banner 120x600 banner 120x600 banner 120x600

Kades dan BPD Diminta Sinergis

banner 120x600

KUBU RAYA (triggernetmedia.com) – Kemitraan antara Kepala Desa (Kades) dengan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD), dan lembaga-lembaga lain di desa wajib dibangun.

“Dengan begitu secara kolektif akan berdampak pada peningkatan kesejahteraan masyarakat,” kata Wakil Bupati Kubu Raya Hermanus saat melantik dan mengambil sumpah jabatan Kepala Desa Antar Waktu Desa Kubu Kecamatan Kubu masa bakti 2018-2019, Rabu (12/12).

Pelantikan Kades Antar Waktu Desa Kubu dirangkaikan dengan peresmian dan pengambilan sumpah anggota BPD Madura dan BPD Teluk Pakedai serta anggota BPD Antar Waktu Sepakat Baru Kecamatan Kubu, Sungai Raya Dalam Kecamatan Sungai Raya, dan Rasau Jaya Satu Kecamatan Rasau Jaya di Aula Balai Diklat Keuangan Pontianak, Kubu Raya.

Dalam kesempatan itu, Hermanus mengingatkan Kades dan anggota BPD laksana dua sisi mata uang. Ia meminta kedua unsur tersebut membangun kerjasama yang baik.

“Jangan malah membangun konflik yang berkepanjangan yang pada akhirnya merugikan masyarakat,” ujar Hermanus mengingatkan.

Sebagai unsur pemerintahan desa, Hermanus menyebut kepala desa dan anggota BPD adalah mitra. Karena itu, keduanya harus dapat membangun komunikasi yang baik dan sinergis dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pemberdayaan masyarakat.

“Kades sebagai pelaksana, dan BPD sebagai unsur pengawas untuk fokus pada tugas dan fungsi masing-masing. Keduanya harus mampu menampung aspirasi dan menyepakati peraturan desa,” ujar Hermanus.

Semua tugas dan fungsi, kata Hermanus, masing-masing telah diatur dalam peraturan perundang-undangan. Sehingga tidak ada tumpang tindih pekerjaan.

“Jangan sampai yang bukan kewenangannya dilakukan dan yang merupakan kewenangannya malah tidak dilaksanakan,” ucapnya.

Hermanus mengakui hal seperti itu kerap terjadi, terutama jika berkaitan dengan pencairan APBDes dan laporan realisasi. Di mana ketua BPD tidak mau menyetujui dan menandatangani dokumen terkait hal tersebut. Karena itu, ia mengingatkan bahwa BPD bersifat kolektif kolegial. Yakni semua kebijakan dan pelaksanaan kegiatan dalam keanggotaan BPD harus melibatkan semua anggota BPD.

“Dalam keanggotaan BPD semuanya berpijak pada kebersamaan, di mana seluruh anggota harus terlibat. Tidak boleh ketua mendominasi kebijakan atau arogan memaksakan kehendak,” tegasnya.

Hermanus meminta semua kebijakan diputuskan melalui mekanisme musyawarah mufakat dalam sebuah rapat. Jika tidak mufakat, baru dilakukan pengambilan suara terbanyak. Begitu juga hasil rapat, harus dibuktikan dengan notulensi dan berita acara serta lampiran daftar hadir.

Hermanus juga mengingatkan agar pelaksanaan kewenangan tidak diimplementasikan secara berlebihan. Namun, dilandaskan pada norma peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Bangun sikap saling menghormati antara anggota BPD, kades, perangkat desa, dan masyarakat. Demikian juga sebaliknya, kades harus dapat menghargai masukan-masukan yang disampaikan oleh anggota BPD,” harap Hermanus.

Kepala Desa Kubu Ade Bagus Arjunawan mengatakan, meski hanya menyelesaikan sisa masa jabatan kepala desa definitif sebelumnya, tanggung jawab berat telah menanti. Terutama terkait pembahasan dokumen Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) tahun 2019 dan pencairan tahap ketiga APBDesa tahun anggaran 2018.

“Alhamdulillah, agenda suksesi kepemimpinan di tingkat desa telah berjalan dengan lancar. Setelah pelantikan ini saya segera berkoordinasi dengan BPD dan lembaga-lembaga lainnya di desa. Karena dua pekerjaan besar ada di depan mata, yakni pembahasan RKPDes 2019 dan pencairan tahap ketiga APBDesa tahun anggaran 2018,” ujarnya.

Sementara, Kepala Bagian Hukum dan HAM Sekretariat Daerah Kabupaten Kubu Raya, Hudianto, mengatakan kepala desa yang telah dilantik bertugas menyelenggarakan pemerintahan desa, membina masyarakat, dan memberdayakan masyarakat desa. Selain itu, kades juga bertugas mempersiapkan pemilihan kepala desa sebelum masa jabatannya berakhir.

“Nantinya kades wajib menyampaikan laporan penyelenggaraan pemerintahan desa pada akhir tahun dan akhir masa jabatan kepada Bupati Kubu Raya dan BPD Kubu Kecamatan Kubu sesuai peraturan perundang-undangan,” terangnya.

Pewarta : Rio / Humas Pemkab. Kubu Raya
Editor : Arizbroadcaster

About Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *