banner 120x600 banner 120x600 banner 120x600 banner 120x600 banner 120x600 banner 120x600 banner 120x600 banner 120x600

Sidang Lanjutan Kasus Ujaran Kebencian Terdakwa Isa Anshari

banner 120x600

KETAPANG (triggernetmedia.com) – Sidang lanjutan kasus ujaran kebencian terdakwa Ketua Front Perjuangan Rakyat Ketapang (FPRK), Isa Anshari, hari ini, Selasa (11/12) dengan agenda penyampaian eksepsi atau nota keberatan terhadap dakwaan yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sidang tersebut dimulai pukul 09.17 WIB, yang dihadiri oleh 9 orang warga Ketapang. Menariknya, sidang kasus ujaran kebencian itu jadi atensi aparat Kepolisian.

Warga Ketapang yang hendak menyaksikan langsung jalannya persidangan itu bahkan harus melalui jalan masuk disamping PN Ketapang. Mereka juga diperiksa lebih dahulu oleh aparat kepolisian yang ditugaskan melakukan pengamanan.

Penasehat Hukum terdakwa, Syarif Kurniawan mengungkapkan, bahwa eksepsi yang disampaikan pihaknya dilakukan dengan penuh pertimbangan.

“Bahwa ada hal-hal prinsip yang perlu disampaikan berkaitan dengan klien kami, dan demi tegaknya hukum, kebenaran dan keadilan yang kita perjuangkan di PN Ketapang ini, dan ini menjadi hak asasi tiap manusia,” kata Syarif Kurniawan.

Syarif Kurniawan menegaskan, eksepsi yang disampaikan tidak untuk mengurangi rasa hormat kepada JPU, yang sedang melaksanakan fungsi dan tugasnya.

“Eksepsi ini juga bukan untuk memperlambat jalannya proses peradilan. Namun, eksepsi ini bertujuan sebagai penyeimbang dari surat dakwaan yang disusun dan dibacakan oleh jaksa penuntut umum dalam sidang Rabu (5/12) lalu,” jelasnya.

Syarif Kurniawan menilai dalam hal penyusunan surat dakwaan oleh JPU terdapat kejanggalan dan ketidakjelasan yang menyebabkan pihaknya mengajukan keberatan. Sebab, surat dakwaan dinilai kabur (Obscuur Libel)

“Uraian perbuatan dalam rumusan surat dakwaan dinilai tidak cermat padahal pada pasal 143 ayat (2) KUHAP disampaikan kalau surat dakwaan harus disusun secara cermat, jelas dan lengkap tentang tindak pidana yang didakwakan,” ujarnya.

Sedangkan di dalam surat dakwaan, lanjut Syarif, pihaknya juga menilai kalau dakwaan tidak cermat, lantaran tidak mengutarakan unsur-unsur perbuatan pidana. Apalagi dalam surat dakwaan tidak menyebutkan secara rinci dan tidak menjelaskan kerugian yang diderita mantan Gubernur Kalbar, Cornelis sebagai saksi pelapor.

“Hal-hal ini yang menjadikan kami sanksi atas surat dakwaan dan menilai surat dakwaan tidak cermat dan teliti. Kami berharap atas apa yang telah disampaikan dalam persidangan majelis hakim dapat mengabulkan eksepsi kami, menyampaikan surat dakwaan batal demi hukum, membebaskan terdakwa dari segala dakwaan yang ada,” harapnya.

Selain itu, pihaknya, kata Syarif Kurniawan, juga menyampaikan mengenai pengalihan penahanan kepada Pengadilan Negeri (PN) Ketapang terhadap terdakwa. Kuasa hukum Isa Anshari itu menilai, selama ini terdakwa selalu kooperatif selama proses hukum berlangsung serta terdakwa merupakan kepala keluarga serta tulang punggung dalam keluarga dengan meninggalkan seorang istri dan anak-anak yang masih kecil, dan serta pihaknya memastikan kalau kliennya tidak akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti serta tidak akan mengulangi tindak pidana.

“Terdakwa memiliki hak yang diatur dalam undang-undang untuk mengajukan pengalihan penahanan, harapan kami pengadilan bisa mempertimbangkan alasan yang kami sampaikan untuk pengalihan penahanan tersebut dan merestui pengalihan tahanan terdakwa apakah nantinya tahanan kota atau rumah kami serahkan keputusan kepada PN Ketapang,” ujarnya.

Sementara, Ketua Pengadilan Negeri (PN) Ketapang, Iwan Wardhana yang menjadi Hakim Ketua dalam persidangan menyatakan bahwa agenda persidangan kedua merupakan sidang lanjutan mendengarkan nota keberatan atau eksepsi yang dilakukan terdakwa melalui penasehat hukumnya.

“Sidang hari ini pembacaan eksepsi penasehat hukum terdakwa atas surat dakwaan yang sebelumnya dibacakan oleh jaksa penuntut umum,” katanya.

Selain pembacaan eksepsi, kata Iwan Wardhana, penasehat hukum terdakwa juga menyampaikan jaminan pengalihan penahanan terhadap terdakwa kepada PN Ketapang.

“Usai eksepsi sidang kita tutup dan dilanjutkan dengan agenda tanggapan JPU mengenai eksepsi yang disampaikan penasehat hukum itu,” jelasnya.

Pewarta : Jhon
Editor : Arizbroadcaster

About Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *