banner 120x600 banner 120x600 banner 120x600 banner 120x600 banner 120x600 banner 120x600 banner 120x600

Terlibat Narkotika di Perbatasan, Dua WNA Malaysia ini Ditangkap Polisi

banner 120x600

BENGKAYANG (triggernetmedia.com) – Sat Narkoba Polres Bengkayang dan Polsek Lumar, mengamankan dua orang Warga Negara Asing (WNA) dari Kuching Sarawak Malaysia. Kedua WNA tersebut diduga melakukan tindak pidana Narkotika, pada Rabu (14/11).

“Identitas pelaku antar lain Abdul Rahman bin Abdul Khalik, dan Mohd Nur Iqmal bin Jumat. Kedua WNA itu ditangkap di warung kopi KM 0 batas Indonesia-Malaysia, di jalan Dwi kora Jagoi babang Kecamatan Jagoi Babang, Kabupaten Bengkayang,” Kata Kasat Narkoba Polres Bengkayang Iptu Dwi Raharjo, Kamis (15/11).

Menurut Iptu Dwi Raharjo, pada terhadap WNA Malaysia itu dilakukan setelah melakukan pengembangan terhadap kasus narkoba dengan pelaku Eko Setiawan yang berhasil ditangkap di Dusun Mabak, Desa Tiga Berkat, Kec. Lumar pada 13 November 2018.

“Kemudian, Sat Resnarkoba Polres Bengkayang melakukan Undercover buy dengan membawa tersangka ES dan akan melakukan transaksi di KM 0 perbatasan Indonesia-Malaysia. Karena ES mendaptkan Sabu dari AR,” ungkap Kasat Narkoba Polres Bengkayang, Iptu Dwi Raharjo.

Penangkapan terhadap dua tersangka WNA asal Malaysia itu disaksikan banyak orang. Antarlain Antonius, Pitus anggota Pos Pol Sabhara Polres Bengkayang, dan Pam Libas TNI serta Anggota Bea Cukai yang bertugas di KM 0 perbatasan Indonesia-Malaysia.

Menurut Iptu Dwi Raharjo, terhadap 2 ENA asal Malaysia itu akan dipersangkakan dengan pasal Pasal 114 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1), Pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Dan terhadap tersangka, proses yang akan dilakukan yakni melakukan tes urin, riksa saksi-saksi, Riksa terlapor, lengkapi mindik, gelar perkara, proses akan dikirimkan ke JPU, dan melakukan pengembangan terhadap jaringan,” jelasnya.

kerangka dan barang bukti kini diamankan di Mapolres Bengkayang. Keduanya akan menjalani proses hukum lebih lanjut.

Penangkapan 2 tersangka WNA Malaysia oleh Sat Narkoba Polres Bengkayang bersama Polsek Lumar itu diperoleh Barang Bukti (BB) dari kedua pelaku berupa 1 buah klip plastik warna bening yang salah satunya terdapat kristal putih disuga narkotika jenis Sabu seberat 13,6 gambar, 1 buah dompet merk “ Ordr” warna coklat dan 1 unit Handphone merk” Xiomi” warna hitam.

Selain itu, dari kedua pelaku polisi juga menyita 1 bungkus kotak rokok merk Sampoerna, berikut uang tunai sebesar RM 104,- (seratus empat Ringgit), dan satu buah kartu identity card an. Abdur Rahman Bin Abdul Khalik.

Sedangkan BB dari pelaku Nur Iqmal Bin Jumat, polisi mengamankan satu buah dompet warna hitam, satu unit handphone warna biru dan ungu, dan satu buah kartu identity card and. Mohd Nur Iman Bin Jumat, satu buah kartu driving licence and. yang bersangkutan, T class D.

“Kita juga mengamankan satu buah kartu Emart, satu buah kartu pengenal Persatuan pengawal peribadi Sarawak an. Mohd Nur Iqmal Bin Jumat. Berikut uang tunai sebesar 200 ribu rupiah dan yang tunai sebesar 229 ringit Malaysia,” pungkas Kasat Narkoba Polres Bengkayang, Iptu Dwi Raharjo.

Pewarta : Doe
Editor : Dhesta

About Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *