banner 120x600 banner 120x600 banner 120x600 banner 120x600 banner 120x600 banner 120x600

Pelaku perkosaan anak bawah umur ditangkap Polisi

banner 120x600

BENGKAYANG (triggernetmedia.com) – Kapolsek Ledo, Ipda Maju K. Siregar bersama anggotanya menangkap pelaku pencabulan terhadap anak dibawah umur. Penangkapan dilakukan Polsek Ledo setelah mendapat laporan dari pihak keluarga korban pada Kamis ( 25/10) sekira pukul 23.15 Wib.

“Saat ditangkap, pelaku mengakui perbuatannya yang telah melakukan hubungan persetubuhan dengan anak di bawah umur. Sebut saja namanya Mawar (untuk melindungi identitas asli korban) yang juga adik kandung dari istri pelaku (N) yang tinggal di Desa Rodaya Kecamatan Ledo,” kata Kapolsek Ledo, Ipda Maju K. Siregar.

Ipda Maju K. Siregar mengungkap identitas pelaku berinisial N (32). Dikatakan pelaku mengakui sudah mulai melakukan aksinya beberapa kali selama kurang lebih dua bulan terakhir ini. Dengan alasan cinta terhadap korban.

“Sebut saja Mawar (korban), perlakuan tak senonoh si N ini baru diketahui kakaknya (istri N) merasa curiga dengan kondisi badan Mawar yang sudah mulai mengalami perubahan dan meminta dilakukan tes kehamilan. Merasa tidak terima dengan yang dialami adiknya, kakak korban dan orangtuanya membawa Mawar ke Polsek Ledo untuk melaporkan peristiwa tersebut,” ungkap Kapolsek.

Atas laporan pihak keluarga dan keterangan korban, juga informasi warga tentang keberadaan pelaku N, Kapolsek Ledo, Ipda Maju K. Siregar mengintruksikan anggotanya bergerak cepat melakukan penangkapan terhadap pelaku, yang dikhawatirkan kabur.

“Saat ini pelaku N yang telah berbuat bejat itu telah diamankan dan dititipkan di Rutan Polres Bengkayang. Dia akan menjalani masa penahanan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya,” ujar Kapolsek.

Kapolsek Ledo, Ipda Maju K. Siregar mengimbau kepada seluruh warga, khususnya orang tua untuk lebih memperhatikan dan memberi perhatian terhadap anak yang menginjak masa remaja supaya perbuatan seperti ini tidak terjadi lagi khususnya di Kecamatan Ledo.

“Terhadap N pelaku akan kita proses hukum. Ancaman hukuman paling singkat 5 tahun, dan paling lama 15 tahun,” ujar Kapolsek Ipda Maju K. Siregar.

Pewarta : Doe
Editor : Dhesta

About Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *