banner 120x600 banner 120x600 banner 120x600 banner 120x600 banner 120x600

Kemenko Bidang Perekonomian RI tinjau penerapan TORA di KKR

banner 120x600

KUBU RAYA (triggernetmedia.com) – Tim Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian RI meninjau Kabupaten Kubu Raya. Peninjauan dilakukan dalam rangka mempercepat pelaksanaan kebijakan reformasi agraria, khususnya penetapan Tanah Objek Reforma Agraria (TORA). Selasa, (16/10).

“Kita ingin mengetahui langsung progres yang sudah berjalan dan hambatan yang dihadapi di lapangan sebagai bahan penyempurnaan kebijakan ke depan,” kata ketua tim Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian RI, Muksin.

Muksin yang juga menjabat Kepala Bidang Pemanfaatan Hasil Hutan Kementerian Koordinator Perekonomian RI mengatakan persoalan penguasaan tanah bersifat kolektif. Karena itu, menyelesaikan suatu persoalan tidak bisa lagi hanya melalui satu sektor.

“Harus lintas sektor yang berada di bawah Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian. Itu sebabnya kami membawa serta perwakilan Kementerian Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional dan sejumlah tenaga koordinator untuk tim asistensi ke Kubu Raya,” ucapnya.

Selain ingin melihat langsung ke lapangan dan berdiskusi guna mendapat masukan-masukan dari semua pihak terkait pelaksanaan inventarisasi dan verifikasi.
Tim kementerian tersebut ingin melihat sejauh mana progresnya, apa masalahnya, dan sebagainya.

“Salah satu program kebijakan prioritas pemerintah pusat adalah kebijakan pemerataan ekonomi, di mana salah satu elemen pentingnya adalah reforma agrarian yang terkait dengan pertanahanan. Peraturan Presiden Nomor 88 Tahun 2017. Adalah terobosan untuk menyelesaikan persoalan-persoalan pertanahan. Namun begitu perpres tersebut juga punya keterbatasan.
Jadi tidak semua bisa ditampung,” kata Muksin.

Sejumlah permasalahan yang ditampung dan dapat diselesaikan antarlain menyangkut permukiman, permukiman transmigrasi, fasilitas umum, fasilitas sosial punya pemerintah daerah, badan sosial dan lembaga keagamaan, dan lahan garapan.
Muksin mengatakan pola penyelesaian nantinya bersifat kolektif. Yakni diputuskan di menteri koordinator dengan mengundang seluruh tim percepatan PPTKH, termasuk Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian ATR/BPN, Kementerian Dalam Negeri, Sekretariat Kabinet, dan Kantor Staf Presiden.

“Keputusan tingkat tinggi ini nanti ada dua. Bisa diubah batasnya kalau memenuhi kriteria pelepasan, atau bisa juga tetap,” sebutnya.

Perwakilan Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Barat, Indra, mengapresiasi kebijakan pemerintah pusat terkait PPTKH. Menurut dia, persoalan penguasaan tanah dalam kawasan hutan memang harus dituntaskan. Hal itu sesuai kenyataan di mana masyarakat telah lebih dulu ada di lahan bersangkutan ketimbang kehadiran negara.

“Melalui program PPTKH, kita berharap tidak ada lagi masyarakat yang berurusan dengan masalah hukum dan menjadi tersangka. Sehingga minimal tidak ada lagi kasus hukum yang berkaitan dengan penguasaan lahan dalam kawasan hutan, baik oleh pemerintah daerah maupun masyarakat,” ujar dia.

Pewarta : Rio /Humas Pemkab Kubu Raya
Editor : Arizbroadcaster

About Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *